SEMARANG, Kabarjateng.id – Seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang setelah melakukan aksi pemerasan terhadap pengendara motor wanita.
Pelaku melakukan aksinya dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban telah menabrak anggota keluarganya.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, yang didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa pelaku menyasar perempuan pengendara motor berpelat luar daerah, terutama yang membawa tas ransel.
Aksi pelaku dilakukan pada siang hari, sekitar pukul 12.00 ke atas, dengan wilayah operasional di sepanjang Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Diponegoro, Ungaran, serta satu lokasi di Pakopen, Kecamatan Bandungan.
“Modus pelaku adalah berpura-pura menjadi anggota Polri dan menghentikan korban dengan alasan korban telah menyerempet saudara pelaku. Selanjutnya, pelaku merampas barang berharga milik korban dengan dalih sebagai barang bukti,” ujar AKBP Ratna pada Senin (21/4/2025).
Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak November 2024 dan menargetkan sembilan orang korban, seluruhnya perempuan.
Salah satu korban terbaru, Dessy (18), warga Kaloran, Temanggung, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang pada 17 April 2025.
Korban diikuti pelaku sejak dari Ungaran dan dihentikan di wilayah Pakopen.
Karena merasa terancam, korban akhirnya digiring ke area SPBU Jalan Diponegoro.
Pelaku kemudian berusaha meyakinkan korban dengan berpura-pura ingin mengantar hingga ke Kaloran.
Namun, saat tiba di kawasan Pasar Jimbaran, pelaku melarikan diri.
Berdasarkan laporan tersebut dan hasil penyelidikan lanjutan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kendal.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain sepeda motor Yamaha Vixion AB 2575 PA, dua unit ponsel (Redmi Note 13 dan iPhone 11), perhiasan lengkap dengan surat, helm, tas ransel hitam, celana panjang hitam, dan sarung tangan yang digunakan saat beraksi.
AKBP Ratna juga mengungkapkan bahwa UR merupakan residivis dalam dua kasus berbeda, yakni kasus asusila pada 2015 di Kudus dan penipuan pada 2020 di Demak. Pelaku baru bebas dari Rutan pada Desember 2023.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing sembilan dan empat tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada dan segera menghubungi Call Center 110 jika mengalami kejadian serupa. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.