Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 14 Apr 2025 15:40 WIB · Waktu Baca

Kuasa Hukum Abdul Rokhim: Putusan Resmi Disampaikan Besok


					Kuasa Hukum Abdul Rokhim: Putusan Resmi Disampaikan Besok Perbesar

KENDAL, Kabarjateng.id – Sehari memasuki waktu terakhir atas sikap pikir-pikir untuk mengajukan banding ataupun menerima atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menyikapi putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah kas Desa Botomulyo, Cepiring, Kabupaten Kendal.

Terdakwa Abdul Rokhim selaku Sekretaris Desa Botomulyo, belum juga memberikan sikap resmi. Hal itu disampaikan ketua tim kuasa hukum terdakwa, Dr (Hc). Joko Susanto dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm, usai menemui kliennya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendal, pada Senin (14/4/2025).

“Kami sudah berembuk dengan klien maupun keluarga, putusan resmi tetap kami sampaikan besok (Selasa). Akan tetapi kalau jaksa banding, kami pasti ajukan kontra memori banding, kalau jaksa menerima, sikap kami tetap menunggu Selasa, karena yang dimasalahkan keluarga klien kami adalah adanya pembebanan uang pengganti cukup besar dan putusan tertinggi diterima klien kami, jadi perlu pertimbangan matang,” kata kuasa hukum Abdul Rokhim, Dr (Hc). Joko Susanto.

Namun demikian, pihaknya, cukup lega dibalik duka atas putusan tertinggi 3 tahun yang diterima kliennya. Tetap ada berkah atas keberhasilan perjuangan timnya.

Hal itu karena dalam pertimbangan hakim dalan putusannya, tetap mempertimbangkan terkait tanah seluas 16.310 m² yang terletak di Desa Botomulyo, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00729 Tahun 2023, berhasil dikembalikan kepada PT Rahayu Sido Sukses melalui bank.

Selain itu, lanjutnya, majelis hakim ada bagian yang sependapat sebagaimana uraian pledoi dan duplik yang sudah diuraikan pihaknya.

Hanya saja, rasa kecewa diakuinya tetap ada karena tim kuasa hukum terdakwa lainnya sama sekali tidak mengulas terkait keberadaan penyitaan aset desa tersebut.

Dikatakan Joko, salah satu yang dikabulkan terkait pledoi adalah atas kebenaran Pemerintah Desa Botomulyo diuntungkan dengan tanah lebih luas dan produktif untuk pertanian, daripada tanah bengkok asal.

Atas hal tersebut, lanjut Joko, majelis hakim dalam pertimbangannya secara tegas, sependapat dengan kuasa hukum bahwa dalam tukar menukar tanah kas desa Pemerintah Desa Botomulyo diuntungkan karena 8 bidang tanah pengganti milik perorangan lebih luas yaitu +30.593 meter persegi dibandingkan dengan tanah kas desa Botomulyo sebagaimana letter C Desa Nomor 2 Persil 15 Kelas S-1 Jenis Pertanian yang seluas +16.312 meter persegi.

“Dengan demikian sangat jelas dan patut agar klien kami (Abdul Rokhim), selalu di kenang dan diingat oleh seluruh warga maupun Pemerintah Desa Botomulyo, yang sudah berjasa mewujudkan aset desa bisa bertambah luasannya dan lebih produktif untuk pertanian. Sekalipun klien kami harus menanggung beban masuk penjara atas perjuangan yang sudah dilakukan, termasuk Kepala Desa Botomulyo (Siti Ismawati) yang harus meninggal dunia, maka dua nama ini patut diabadikan jadi pejuang desa, akibat menjadi tumbal kriminalisasi dalam kasus ini,” tandasnya.

Pihaknya juga berharap, sebagaimana pertimbangan majelis hakim yang berpendapat bahwa penentuan tersangka penerima uang dari biaya tukar menukar tanah kas desa Botomulyo adalah kewenangan Penuntut Umum.

Dengan demikian sudah seharusnya kasus tersebut dikembangkan ke pelaku lain, sebagaimana uraian pledoi dan duplik yang sudah disampaikan timnya di persidangan dan sudah diberikan ke jaksa.

“Jaksa jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka, secara jelas dalam pertimbangan putusan majelis hakim nama-nama yang sudah kami uraikan dalam pledoi dan duplik juga disebutkan menerima uang, termasuk pejabat-pejabat yang salah membuat kebijakan. Kalau tebang pilih, kami khawatir, jaksa hanya terkesan titipan untuk mengkriminalisasi beberapa tersangka saja untuk dipersalahkan dalam kasus ini,” tegasnya.

Perlu diketahui, pada sidang agenda putusan Selasa (8/4/2025) lalu, majelis hakim yang dipimpin R. Hendral, didampingi dua hakim anggota Arief Noor Rokhman dan Agung Hariyanto, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Abdul Rokhim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Sehingga hakim membebaskan terdakwa Abdul Rokhim oleh karena itu dari dakwaan Primair.

Selanjutnya hakim menyatakan Terdakwa Abdul Rokhim tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair. Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdul Rokhim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sejumlah Rp300juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berbeda dengan terdakwa Sri Rahayu Direktur PT Rahayu Sido Sukses dan Joko Suwito selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring, masing-masing hanya divonis 2 tahun.

Sedangkan Sugeng Titis Guritno, Eks. Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal hanya divonis 1 tahun.

Dalam kasus ini, selain Dr (Hc). Joko Susanto, terdakwa Abdul Rokhim, juga didampingi kuasa hukum lainnya, ada Muhammad Alfin Aufillah Zen, Okky Andaniswari, Sasetya Bayu Effendi, Muhammad Yudi Riqi Imanuddin, Rinanda Asrian Ilmanta dan Yudhi Indiyanto.

“Menghukum Terdakwa Abdul Rokhim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp439.800.000, paling lama dalam kurun waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata ketua majelis, dalam amar putusannya.

Majelis juga menyatakan uang sejumlah Rp32 juta yang disita oleh penuntut umum dinyatakan dirampas untuk negara sebagai pembayaran pidana Uang Pengganti. Majelis juga menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis hakim. (ra)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Malang Ditangkap Polres Demak Terkait Pemalsuan Sertifikat Tanah

16 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jateng Dorong Sinkronisasi Proses Rekrutmen dan Pemberangkatan Pekerja Migran

15 April 2025 - 19:58 WIB

Polisi Telusuri Sumber Penyebab Keracunan Massal di Klaten

15 April 2025 - 19:50 WIB

Wali Kota Semarang Paparkan Strategi Percepatan Penanganan Stunting

15 April 2025 - 19:40 WIB

Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Parit Dekat Pasar Lanang Ambarawa

15 April 2025 - 16:39 WIB

Trending di Daerah