Menu

Mode Gelap
 

Headline · 17 Mar 2025 10:57 WIB · Waktu Baca

Kapuspen TNI: Revisi UU TNI untuk Meningkatkan Kesiapan Pertahanan dan Profesionalisme Prajurit


					Kapuspen TNI: Revisi UU TNI untuk Meningkatkan Kesiapan Pertahanan dan Profesionalisme Prajurit Perbesar

JAKARTA, Kabarjateng.id – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menegaskan hal ini dalam pernyataan resminya pada Sabtu (16/3/2025).

Menurut Kapuspen TNI, pembaruan regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI agar lebih efektif serta terhindar dari tumpang tindih dengan lembaga lain.

Selain itu, revisi ini juga diperlukan untuk meningkatkan kesiapan TNI dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Revisi UU TNI adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa peran dan tugas TNI lebih sistematis serta dapat beradaptasi dengan tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Pengaturan Penempatan Prajurit Aktif di Luar Struktur TNI

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara di luar struktur TNI.

Kapuspen TNI menegaskan bahwa aturan ini akan disusun dengan ketat agar tetap selaras dengan kepentingan nasional dan tidak mengganggu netralitas institusi militer.

“Penugasan prajurit aktif di luar institusi TNI harus didasarkan pada kebutuhan strategis negara dan diatur secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit

Revisi UU ini juga mencakup kebijakan terkait batas usia pensiun prajurit, yang disesuaikan dengan peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

Kapuspen TNI menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi prajurit yang masih produktif agar tetap dapat mengabdi, tanpa menghambat regenerasi di tubuh TNI.

“Penyesuaian batas usia pensiun diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya manusia yang masih produktif dengan kebutuhan regenerasi kepemimpinan di TNI,” katanya.

Menjaga Stabilitas Nasional dan Prinsip Demokrasi

Kapuspen TNI juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat hoaks atau mengandung unsur provokasi.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah dipecah belah. Stabilitas nasional harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil, sebagaimana yang telah ditekankan oleh Panglima TNI dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).

“Supremasi sipil adalah prinsip utama dalam negara demokrasi yang harus dipertahankan. TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” ujar Panglima TNI.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan TNI semakin siap dalam menghadapi tantangan pertahanan negara, sekaligus tetap beroperasi dalam kerangka demokrasi dan supremasi hukum. (di)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemkot Semarang Kendalikan Genangan Akibat Hujan Deras dengan Pompa Portabel 

13 Mei 2025 - 22:42 WIB

Wali Kota Semarang Apresiasi Pelestarian Tradisi Sedekah Bumi oleh Warga Gedawang

13 Mei 2025 - 09:33 WIB

Polisi Amankan Remaja Pembawa Sajam di Demak, Diduga Akan Lukai Teman Sebaya

13 Mei 2025 - 09:19 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Resmikan Empat Titik Sumur Bersih di Sragen

13 Mei 2025 - 09:02 WIB

TNI-Polri Temukan Granat Aktif dan Amunisi Saat Bersihkan Gudang di Mrebet, Purbalingga

13 Mei 2025 - 08:56 WIB

Trending di Daerah