Menu

Mode Gelap
 

Headline · 14 Mar 2025 22:08 WIB

Polres Brebes Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi Bermodus Surat Rekomendasi Desa


					Polres Brebes Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi Bermodus Surat Rekomendasi Desa Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) yang terjadi di Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria bernama Turmudi Zein (49), warga Desa Tembongraja, Kecamatan Salem.

Ia tertangkap tangan saat mengangkut 690 liter Pertalite menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi B-9143-TRO.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan surat rekomendasi dari desa yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan sektor pertanian, khususnya untuk mesin pompa air.

Namun, dokumen tersebut disalahgunakan untuk memperoleh BBM bersubsidi, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dengan modus ini, Turmudi dapat membeli BBM bersubsidi dengan harga resmi, lalu menjualnya secara eceran seharga Rp11.500 per liter, lebih mahal dari harga yang ditetapkan di SPBU.

Keuntungan yang ia peroleh mencapai Rp1.500 per liter. Praktik ini telah berlangsung sejak pertengahan November 2024 dengan rata-rata pembelian 450 liter setiap tiga hari sekali. Hingga kini, total transaksi yang dilakukan mencapai sekitar 40 kali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah direvisi melalui Pasal 40 angka 9 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 23 jeriken berisi total 690 liter Pertalite, tujuh lembar surat rekomendasi pembelian BBM, satu unit Mitsubishi L300, serta terpal biru yang digunakan untuk menyamarkan BBM selama pengangkutan.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Langkah tegas akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi agar hak masyarakat yang membutuhkan tetap terlindungi,” ujar AKP Resandro.

Polres Brebes berkomitmen meningkatkan pengawasan di lapangan dengan patroli intensif untuk mencegah praktik ilegal serupa yang dapat merugikan masyarakat dan negara. (wan)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Forum Peduli Bangsa Jateng Bagikan 1000 Takjil untuk Pengguna Jalan di Kalipancur 

14 Maret 2026 - 18:25 WIB

Pekerja Informal Terima Bantuan Beras Jelang Lebaran dari Pemprov Jateng

14 Maret 2026 - 13:36 WIB

Arus Kendaraan Mulai Meningkat di Tol Ungaran pada Hari Kedua Ops Ketupat Candi 2026

14 Maret 2026 - 13:20 WIB

Operasi Ketupat Candi 2026, Polda Jateng Batasi Kendaraan Sumbu Tiga di Sejumlah Titik Kota Semarang

14 Maret 2026 - 12:58 WIB

Bus Pariwisata Arah Guci Dihimbau Tidak Melintasi Jalur Clirit, dan Dialihkan ke Jalur Pemalang

14 Maret 2026 - 12:32 WIB

Festival Tukar Takir SMAN 1 Paguyangan, Tradisi Ramadan yang Menguatkan Budaya dan Kebersamaan

14 Maret 2026 - 12:24 WIB

Trending di Daerah