Menu

Mode Gelap
 

Headline

Empat Pelaku Tawuran di Purwosari Semarang Ditangkap Polisi 

badge-check


					Empat Pelaku Tawuran di Purwosari Semarang Ditangkap Polisi  Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Empat orang yang terdiri tiga dewasa dan satu di bawah umur, ditangkap Polisi menyusul tawuran antar geng yang disertai kekerasan di Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang pada Selasa, 14 Januari 2025.

Peristiwa yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial tersebut menyebabkan satu korban mengalami luka serius di punggung.

Polisi menetapkan tersangka dewasa tersebut adalah Rifqi F (21), Citra Adik N (18), dan Kukuh T (18), semuanya warga Semarang Utara.

Seorang anak di bawah umur R, berusia 17 tahun, juga menghadapi tuntutan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, peristiwa tawuran bermula dari konfrontasi yang sudah direncanakan antara kelompok rival, Boncil_195 dan Perbalan242.

Kelompok yang berkomunikasi melalui sosmed ini sepakat bertemu di Peres, Purwosari hingga terjadi bentrokan sengit yang melibatkan senjata tajam.

“Dua kelompok ini membuat kesepakatan lewat akun Instagram. Mereka berjanji akan tawuran di Peres,” jelas AKBP Andika dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Kamis, (16/1/2025).

Bukti video memperlihatkan dua orang berebut sabit, dan diakhiri dengan korban berlumuran darah dievakuasi menggunakan sepeda motor.

Korban bernama N (27) mengalami luka serius pada punggung dan masih dirawat di rumah sakit.

AKBP Andika merinci dugaan keterlibatan para tersangka: Adik melukai satu kali tebas, Rifqi melukai punggung korban sebanyak empat kali, Kukuh melukai satu kali di punggung atas, dan anak di bawah umur, R, juga turut serta dalam penyerangan tersebut.

Polisi menyita tiga buah sajam dan korek api berbentuk pistol dari tersangka. Rifqi mengaku menggunakan korek api tersebut untuk mengintimidasi lawan-lawannya.

Keempat tersangka kini ditahan di Polrestabes Semarang dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penyerangan dengan potensi hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Meskipun pada awalnya tujuh orang ditangkap, fokusnya tetap pada empat pelaku utama ini. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Ahmad Luthfi Kawal Investasi EV Rp15 Triliun, Kendal Bersiap Jadi Pusat Industri Masa Depan

15 Juni 2026 - 21:42 WIB

New PM Diresmikan, Bangkitkan Kembali Legenda Pasar Maling di Johar

15 Juni 2026 - 21:13 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Resmi Pimpin Pergantian Komandan Yonif 400/Banteng Raiders

15 Juni 2026 - 17:04 WIB

Uji Kebugaran ARFF Digelar, Bandara Ahmad Yani Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Ratusan Warga Pati Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Kawal Sidang Perdana Sudewo

15 Juni 2026 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal