Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polres Purbalingga Tangkap Penjual dan Pembeli Obat Psikotropika

badge-check


					Polres Purbalingga Tangkap Penjual dan Pembeli Obat Psikotropika Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan psikotropika. Dalam operasi ini, dua orang yang diduga terlibat sebagai penjual dan pembeli obat terlarang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (16/1/2025) bahwa dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AC (22), warga Kedungbanteng, Banyumas, dan DR (18), warga Kaligondang, Purbalingga.

“Tersangka AC bertindak sebagai penjual obat psikotropika, sedangkan DR merupakan pembelinya,” ujar AKP Ihwan, didampingi oleh Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Ipda Roni.

Menurut keterangan AKP Ihwan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai lokasi di Kelurahan Purbalingga Wetan yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Petugas segera melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, mereka mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor di wilayah tersebut.

“Saat kami hentikan untuk pemeriksaan, ditemukan obat psikotropika di dalam dompet milik tersangka DR,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap DR, petugas berhasil mengidentifikasi AC sebagai penjual obat tersebut.

Petugas pun segera melakukan penangkapan terhadap AC dan menyita barang bukti berupa berbagai jenis obat psikotropika.

Barang bukti yang disita meliputi 4 butir obat berlabel Mersi Alprazolam dalam kemasan aluminium foil berwarna perak, 55 butir obat Mersi Atarax 1 Alprazolam dalam aluminium foil berwarna biru, serta 5 butir Mersi Alprazolam lainnya.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel, yaitu iPhone 11 dan Infinix Hot 30i, serta dua dompet sebagai bagian dari barang bukti.

Dari hasil interogasi, tersangka AC mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui pembelian secara daring dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Ia kemudian menjualnya kembali kepada pembeli lain menggunakan aplikasi WhatsApp untuk memperoleh keuntungan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKP Ihwan. (ajp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Komplotan Curanmor Spesialis Acara Hiburan di Blora Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juni 2026 - 18:41 WIB

Aksi Berani Gagalkan Pencurian Rp3,6 Miliar, Penjaga Parkir di Brebes Dapat Apresiasi Kapolres

18 Juni 2026 - 18:29 WIB

Polres Demak Amankan Puluhan Botol Miras dan Bahan Oplosan Usai Terima Laporan Warga

18 Juni 2026 - 16:06 WIB

Adnas: Pancasila Harus Menjadi Jangkar Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

18 Juni 2026 - 15:53 WIB

Bulan Kemanusiaan PMI Kota Semarang 2026 Resmi Dimulai, Dorong Kesetaraan bagi Lansia dan Disabilitas

18 Juni 2026 - 15:12 WIB

Asah Kekompakan dan Strategi, Tim MLBB Polres Jepara Intensif Berlatih Jelang Kapolda Jateng Cup 2026

18 Juni 2026 - 13:53 WIB

Trending di KABAR JATENG