Menu

Mode Gelap
 

Headline

Pelaku Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat dari Polri

badge-check


					Pelaku Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat dari Polri Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Polda Jateng melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus penembakan oleh oknum anggota Polri yang menewaskan seorang pelajar. Sidang berlangsung di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa sidang dilakukan untuk menindaklanjuti kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

“Sidang KKEP memutuskan Aipda R dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Perbuatan tersebut dinyatakan sebagai Perbuatan tercela karena telah melakukan penembakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi KKEP, AKBP Edhie Sulistyo, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), keluarga korban, serta kuasa hukum korban.

Lebih lanjut, Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa untuk proses pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menggelar perkara hari ini. Status Aipda R telah dinaikkan menjadi Tersangka dalam kasus pidana tersebut.

Perwakilan Kompolnas, Chaerul Anam, menyampaikan bahwa Majelis Kode Etik menjatuhkan tiga putusan terhadap Aipda R, yaitu menyatakan bahwa Perbuatan tercela, Penempatan di tempat khusus selama 14 hari, dan pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH).

“Ini merupakan harapan semua pihak, selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap pelaku juga berjalan dengan baik. Aipda R telah resmi menjadi tersangka,” ujar Chaerul Anam.

Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap anggota Polri yang melanggar hukum, baik etik maupun pidana, harus ditindak tegas sesuai prosedur.

“Kalau melanggar etik, hukumannya PTDH. Jika melanggar pidana, maka ia akan menjalani proses hukum seperti masyarakat lainnya. Kami mengapresiasi putusan ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Bakti Indonesia di Sam Poo Kong Semarang Berakhir, 5.000 Warga Nikmati Layanan Gratis

8 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Motif Ekonomi Picu Perampokan Maut di Konter HP Ambarawa, 53 HP Dibawa Kabur

8 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Semarang Jadi Panggung Muktamar Tapak Suci, 11 Ribu Pesilat Hadir dari Lima Negara

8 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Ahmad Luthfi Raih Special Achievement Award, Dinilai Berhasil Dorong Terobosan di Jateng

8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Taj Yasin Soroti Perundungan Anak di Jateng, Pencegahan Diminta Tak Hanya Bertumpu di Sekolah

8 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Capaian Sensus Ekonomi Jateng Tembus 81 Persen, Wagub Kejar Penyelesaian dalam Tiga Pekan

8 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Trending di KABAR JATENG