Menu

Mode Gelap
 

Headline

10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polrestabes Semarang dalam Kasus Perjudian di Ruko Anjasmoro

badge-check


					10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polrestabes Semarang dalam Kasus Perjudian di Ruko Anjasmoro Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id.Polrestabes Semarang berhasil menutup sebuah operasi perjudian kelas atas yang berlokasi di kawasan Ruko Anjasmoro, Semarang Barat, pada Jumat malam (20/9).

Penggerebekan ini mengakibatkan penangkapan 12 orang, di mana 10 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam rilis resmi pada Senin siang (23/9/2024).

“Dari 12 orang yang diamankan, 10 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Irwan.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasi perjudian ilegal ini, termasuk sebagai pemodal, pengawas, kasir, administrator, operator CCTV, dan petugas keamanan.

Para tersangka dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Lokasi operasi tersebut berada di lantai tiga gedung Babyface Karaoke di Jalan Puri Anjasmoro Raya.

Permainan utama yang ditawarkan adalah bakarat, salah satu permainan kartu yang populer dalam dunia perjudian.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar yang diduga merupakan modal operasional mingguan dari kegiatan perjudian tersebut.

Selain itu, polisi juga menyita barang-barang lain seperti kartu remi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, alat hitung uang, serta berbagai perlengkapan terkait kegiatan lainnya.

Kombes Pol Irwan menjelaskan bahwa operasi perjudian tersebut berskala besar, terlihat dari besarnya jumlah dana dan kelengkapan fasilitas yang ditemukan di lokasi.

“Dari jumlah uang dan peralatan yang kami temukan, ini bukan operasi kecil-kecilan,” tambahnya.

Polisi kini fokus untuk mendalami lebih lanjut jaringan perjudian tersebut, khususnya untuk mengidentifikasi para pemain yang terlibat.

Kapolrestabes Semarang menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas para pemain, termasuk nama dan foto mereka.

“Para pemain ini sudah tercatat dalam sistem kami, dan kami akan menindaklanjuti hal ini lebih dalam,” ujar Kombes Pol Irwan dalam penutupan kasus di Mapolrestabes Semarang.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Semarang dalam memberantas perjudian ilegal di wilayahnya. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Asah Profesionalisme Prajurit, Kodam IV/Diponegoro Gelar Lomba Peleton Tangkas di Meteseh

27 Juli 2026 - 13:19 WIB

UNWAHAS dan Maxwell Govokasi Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kompetensi Mahasiswa Lewat Program OJT

27 Juli 2026 - 12:39 WIB

Tim Sparta Polresta Surakarta Cegah Tawuran Dini Hari, 12 Remaja Diamankan untuk Pembinaan

27 Juli 2026 - 12:29 WIB

Seleksi Beasiswa Pesantren Pemprov Jateng Masuki Tahap Akhir, 15 Santri Dipastikan Kuliah ke Luar Negeri

27 Juli 2026 - 07:55 WIB

Kebakaran Lahan di Brebes Jadi Sinyal Bahaya, Polda Jateng Serukan Gerakan Cegah Karhutla

27 Juli 2026 - 07:43 WIB

SPKT Polda Jateng Tingkatkan Kualitas Layanan, Masyarakat Apresiasi Pelayanan Cepat dan Transparan

27 Juli 2026 - 07:13 WIB

Trending di KABAR JATENG