Menu

Mode Gelap
 

Headline · 19 Agu 2024 16:23 WIB · Waktu Baca

Tersangka Penggelapan Mobil yang Akan Disalon Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Banjarnegara


					Tersangka Penggelapan Mobil yang Akan Disalon Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Banjarnegara Perbesar

BANJARNEGARA, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil merk Nissan Serena warna putih yang dilakukan oleh tersangka berinisial BA (29), warga Kelurahan Semarang, Banjarnegara.

Korban dalam kasus ini adalah MT (47), warga Kelurahan Krandegan, Banjarnegara. Kasus ini bermula saat korban mengantarkan mobilnya ke bengkel milik tersangka untuk disalonkan, namun kendaraan tersebut justru digelapkan.

Kejadian ini berlangsung pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Rumah Makan Penyet 88 Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, SH, MM, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Selasa, 20 Februari 2024, ketika korban bersama rekannya mengantarkan mobil tersebut ke bengkel tersangka dengan tujuan disalonkan.

Awalnya, kesepakatan antara korban dan tersangka adalah bahwa proses penyalonan akan memakan waktu tiga hari.

Namun, hingga 23 Maret 2024, mobil tersebut belum juga selesai dikerjakan, sehingga korban mulai curiga.

Kecurigaan ini semakin kuat ketika pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, istri korban melihat mobil tersebut terparkir di Rumah Makan Penyet 88.

Setelah menerima informasi tersebut, korban segera mendatangi lokasi dan menemukan mobilnya bersama seseorang yang mengaku bernama S.

Setelah ditanya oleh korban, S mengungkapkan bahwa mobil tersebut telah digunakan oleh tersangka sebagai jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp 35 juta.

Menyadari adanya indikasi penggelapan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarnegara.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Kelurahan Semarang pada 5 Agustus 2024.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari tersangka.

Menurut AKP Sugeng Tugino, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 250 juta.

Tersangka diduga menggunakan modus menggadaikan barang milik orang lain untuk mendapatkan uang.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada pihak lain, terutama dalam konteks yang melibatkan transaksi informal. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pengalihan Arus Lalu Lintas Disiapkan Polres Jepara Jelang Festival UMKM dan Sholawat Kebangsaan Grib Jaya

26 Juli 2025 - 13:32 WIB

Wali Kota Tegal Resmikan Gedung Baru RA Usamah 2, Dorong Pendidikan Anak Usia Dini yang Berkualitas

26 Juli 2025 - 09:48 WIB

Hadi Santoso Resmi Pimpin PKS Jawa Tengah Periode 2025–2030

26 Juli 2025 - 08:28 WIB

Satlantas Polres Kendal Gaet Komunitas Motor untuk Sosialisasi Operasi Patuh Candi 2025

25 Juli 2025 - 21:59 WIB

Bapas Semarang Kolaborasi dengan Singkong Keju D-9 Gelar Program Bimbingan di Salatiga

25 Juli 2025 - 18:58 WIB

Trending di Daerah