Menu

Mode Gelap
 

Headline

Tersangka Penggelapan Mobil yang Akan Disalon Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Banjarnegara

badge-check


					Tersangka Penggelapan Mobil yang Akan Disalon Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Banjarnegara Perbesar

BANJARNEGARA, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil merk Nissan Serena warna putih yang dilakukan oleh tersangka berinisial BA (29), warga Kelurahan Semarang, Banjarnegara.

Korban dalam kasus ini adalah MT (47), warga Kelurahan Krandegan, Banjarnegara. Kasus ini bermula saat korban mengantarkan mobilnya ke bengkel milik tersangka untuk disalonkan, namun kendaraan tersebut justru digelapkan.

Kejadian ini berlangsung pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Rumah Makan Penyet 88 Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, SH, MM, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Selasa, 20 Februari 2024, ketika korban bersama rekannya mengantarkan mobil tersebut ke bengkel tersangka dengan tujuan disalonkan.

Awalnya, kesepakatan antara korban dan tersangka adalah bahwa proses penyalonan akan memakan waktu tiga hari.

Namun, hingga 23 Maret 2024, mobil tersebut belum juga selesai dikerjakan, sehingga korban mulai curiga.

Kecurigaan ini semakin kuat ketika pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, istri korban melihat mobil tersebut terparkir di Rumah Makan Penyet 88.

Setelah menerima informasi tersebut, korban segera mendatangi lokasi dan menemukan mobilnya bersama seseorang yang mengaku bernama S.

Setelah ditanya oleh korban, S mengungkapkan bahwa mobil tersebut telah digunakan oleh tersangka sebagai jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp 35 juta.

Menyadari adanya indikasi penggelapan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarnegara.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Kelurahan Semarang pada 5 Agustus 2024.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari tersangka.

Menurut AKP Sugeng Tugino, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 250 juta.

Tersangka diduga menggunakan modus menggadaikan barang milik orang lain untuk mendapatkan uang.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada pihak lain, terutama dalam konteks yang melibatkan transaksi informal. (ajp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Demak Amankan Puluhan Botol Miras dan Bahan Oplosan Usai Terima Laporan Warga

18 Juni 2026 - 16:06 WIB

Adnas: Pancasila Harus Menjadi Jangkar Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

18 Juni 2026 - 15:53 WIB

Bulan Kemanusiaan PMI Kota Semarang 2026 Resmi Dimulai, Dorong Kesetaraan bagi Lansia dan Disabilitas

18 Juni 2026 - 15:12 WIB

Asah Kekompakan dan Strategi, Tim MLBB Polres Jepara Intensif Berlatih Jelang Kapolda Jateng Cup 2026

18 Juni 2026 - 13:53 WIB

Pemdes Jirapan Laksanakan Musdes Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD

18 Juni 2026 - 13:44 WIB

1.630 Calon Warga Baru PSHT Sragen Ikuti Prosesi Pengesahan, Ini Aturan Tegasnya

18 Juni 2026 - 11:41 WIB

Trending di KABAR JATENG