SEMARANG | Kabarjateng.id – Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan subsidi energi dan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pati, Cilacap, dan Semarang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng itu meliputi dugaan pengoplosan LPG bersubsidi, penimbunan solar subsidi, serta aktivitas penambangan ilegal.
Pengungkapan ini juga menyoroti potensi hilangnya penerimaan pajak daerah hingga miliaran rupiah akibat aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan perkembangan ketiga perkara tersebut dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026).
Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Hidayat dan Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto.
Hadir pula perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, serta Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Jawa Tengah, Irwan Edi Kuncoro.
Kapolda menjelaskan, penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu distribusi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.
“Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan. Oleh karena itu, selain melakukan upaya represif, kami juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk bersama-sama mengantisipasi hal tersebut,” ujar Roy.
Dalam kasus pertama, polisi mengungkap dugaan pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram.
Aktivitas tersebut ditemukan di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (11/10/2026). Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung sekitar empat bulan.
Modus yang digunakan adalah membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung atau penyalur di wilayah Pati.
Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung berkapasitas lebih besar menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kasus berikutnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap.
Perkara ini terungkap pada Senin (12/10/2026), setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas penampungan solar di sebuah gudang.
Ketika melakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar yang disimpan dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken.
Polisi juga mendapati kendaraan pikap yang datang ke lokasi membawa muatan solar.
Berdasarkan keterangan Kapolda, BBM tersebut diduga berasal dari pengambilan di dua SPBU yang kini masih didalami penyidik.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial S.H. alias Asep yang diduga bertanggung jawab atas gudang dan aktivitas tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, serta sejumlah peralatan terkait.
Total solar bersubsidi yang diamankan mencapai 10.206,48 liter.
“Untuk kegiatan ini, barang bukti solar yang ditemukan di gudang berjumlah 10.206,48 liter. Dari keterangan yang kami dapatkan, solar tersebut berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU, dan hal itu masih terus kami dalami,” kata Roy.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, pengungkapan kasus ketiga menyasar dugaan penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Polisi menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas penambangan tersebut pada Sabtu (10/10/2026).
Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan dua unit ekskavator serta sejumlah orang yang berada di area kegiatan, termasuk operator dan petugas pencatat aktivitas atau checker.
Ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan, pihak yang diperiksa tidak dapat memperlihatkan dokumen yang dipersyaratkan.
Aktivitas penambangan itu diduga mencakup pengambilan material tanah urug dan batuan andesit sejak awal September 2026.
Penyidik kemudian menetapkan seorang warga Kabupaten Semarang berinisial A.P. sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, dan uang tunai sebesar Rp966.000.
Selain dugaan pelanggaran perizinan, kegiatan tersebut juga menjadi perhatian karena adanya potensi penerimaan pajak daerah yang tidak masuk apabila material tambang diambil tanpa memenuhi kewajiban yang berlaku.
Berdasarkan penghitungan yang dipaparkan dalam konferensi pers, potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) diperkirakan mencapai Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material yang diperhitungkan nantinya diambil.
Angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Di luar penindakan hukum, Polda Jateng bersama Pertamina menyatakan akan memperkuat pengawasan distribusi LPG dan BBM bersubsidi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyimpangan sekaligus menjaga ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat, terutama menjelang peningkatan kebutuhan pada akhir tahun.
Roy menegaskan, upaya penegakan hukum harus disertai pencegahan dan pendekatan persuasif agar penyalahgunaan distribusi energi tidak terus berulang.
“Kami berharap upaya represif dan upaya pencegahan, bahkan persuasif, yang dilakukan hari ini dan selama ini dapat berjalan secara berkesinambungan,” ujarnya.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, mengatakan pihaknya terus mengawasi penyaluran BBM dan LPG melalui lembaga penyalur, termasuk SPBU dan agen LPG.
Menurut Drestanto, Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap 206 SPBU di wilayah Regional Jawa Bagian Tengah.
Bentuk tindak lanjutnya beragam, mulai dari teguran, pemblokiran penyaluran, hingga pembayaran denda berdasarkan selisih harga dengan BBM nonsubsidi.
Selain itu, pembinaan juga telah dilakukan terhadap 201 agen LPG.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan saat konferensi pers berlangsung, persediaan energi di Jawa Tengah masih mencukupi.
Ketahanan stok Pertalite diperkirakan berada pada kisaran enam hingga tujuh hari, solar lebih dari 16 hari, dan LPG lebih dari tiga hari.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi stok di Jawa Bagian Tengah agar tidak terjadi kelangkaan maupun antrean. Kami berharap, melalui pengawasan dan penindakan yang dilakukan bersama, ketersediaan energi bagi masyarakat tetap terjaga dan tidak menimbulkan kepanikan,” jelasnya.
Polda Jateng juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan LPG atau BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan tanpa izin.
Informasi tersebut diharapkan membantu aparat melakukan pengawasan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan profesionalitas penyidikan dan asas praduga tak bersalah. (dkp)






