SEMARANG, Kabarjateng.id – Sebanyak 7.593 narapidana dan anak didik di Jawa Tengah menerima Kegiatan pemberian Remisi Umum Kemerdekaan RI di kompleks Lapas Kelas I Semarang, Sabtu (17/8/2024).
Remisi tersebut diberikan kepada penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Dari jumlah tersebut, 132 orang langsung dinyatakan bebas, terdiri dari 131 narapidana dewasa dan 1 anak didik.
Mereka yang langsung bebas tersebut telah menyelesaikan masa hukuman mereka setelah mendapatkan pengurangan hukuman melalui remisi. Remisi diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua perwakilan narapidana dalam sebuah upacara di Lapas Kelas I Semarang.
“Kami berharap mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan sekitar, mengingat selama ini mereka telah mendapatkan berbagai keterampilan,” ujar Nana.
Lebih lanjut, Nana menegaskan bahwa masyarakat perlu memberikan dukungan kepada para mantan warga binaan agar mereka dapat diterima kembali di tengah-tengah masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu mempermasalahkan status mereka karena mereka sudah melalui proses pembinaan,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, menjelaskan bahwa Lapas Kelas I Semarang menjadi lembaga yang paling banyak memberikan pengurangan hukuman dengan jumlah penerima mencapai 924 orang.
Menurut Tejo, sebagian besar penerima remisi adalah narapidana kasus tindak pidana umum, yakni sebanyak 5.256 orang.
Pemberian remisi umum ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara, khususnya dalam penyediaan kebutuhan makanan bagi narapidana.
“Dengan berkurangnya masa pidana, negara berhasil menghemat anggaran hingga Rp12,681 miliar,” ungkap Tejo.
Kesuksesan pembinaan warga binaan, menurut Tejo, merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya.
“Di beberapa daerah, perubahan perilaku warga binaan terjadi berkat kolaborasi dengan TNI dan Polri. Kami berharap sinergi ini terus terjalin untuk meningkatkan kapasitas pembinaan warga binaan, terutama karena hampir 95% dari mereka merupakan warga asli Jawa Tengah,” jelasnya.
Di antara ribuan penerima remisi, terdapat 15 orang narapidana kasus terorisme yang mendapatkan remisi umum tahap I, artinya mereka belum langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah, Kadiyono, menambahkan bahwa ada persyaratan khusus bagi narapidana kasus terorisme untuk mendapatkan remisi, yaitu ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pembinaan ini kami lakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, dan TNI,” tutup Kadiyono. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.