BREBES, Kabarjateng.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 231 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menerima remisi umum pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi aktif para warga binaan dalam program pembinaan dan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, kepada perwakilan warga binaan di aula Lapas Brebes.
Acara ini dihadiri pula oleh Kepala Lapas Brebes, Isnawan, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Brebes, yang turut menyaksikan momen bersejarah bagi para penerima remisi.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Brebes mengucapkan selamat kepada para narapidana yang menerima remisi.
Ia berharap, dengan adanya pengurangan masa hukuman ini, warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan di dalam lapas.
“Semoga remisi ini menjadi pendorong bagi narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mengambil bagian dalam program-program pembinaan yang diselenggarakan. Dengan begitu, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” ujar Iwanuddin.
Sementara itu, Kepala Lapas Brebes, Isnawan, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang memenuhi syarat, yaitu berperilaku baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan.
“Remisi ini adalah hak bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif. Kami berharap mereka tetap menjaga sikap baik dan memanfaatkan kesempatan pembinaan dengan sebaik-baiknya agar memiliki bekal keterampilan yang berguna saat kembali ke masyarakat,” jelas Isnawan.
Dari total 231 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 228 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa hukuman tanpa pembebasan langsung.
Tiga narapidana lainnya menerima Remisi Umum II (RU II), di mana dua di antaranya langsung dibebaskan setelah remisi, sementara satu narapidana masih harus menjalani hukuman subsider karena tidak membayar denda terkait kasus perlindungan anak.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, aktif dalam kegiatan pembinaan, dan siap kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan sikap yang lebih baik. (wan)
1 Komentar