Menu

Mode Gelap
 

Headline · 18 Agu 2024 06:58 WIB

HUT ke-79 RI: 231 Narapidana di Lapas Brebes Terima Remisi Umum


					HUT ke-79 RI: 231 Narapidana di Lapas Brebes Terima Remisi Umum Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 231 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menerima remisi umum pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi aktif para warga binaan dalam program pembinaan dan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, kepada perwakilan warga binaan di aula Lapas Brebes.

Acara ini dihadiri pula oleh Kepala Lapas Brebes, Isnawan, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Brebes, yang turut menyaksikan momen bersejarah bagi para penerima remisi.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Brebes mengucapkan selamat kepada para narapidana yang menerima remisi.

Ia berharap, dengan adanya pengurangan masa hukuman ini, warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan di dalam lapas.

“Semoga remisi ini menjadi pendorong bagi narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mengambil bagian dalam program-program pembinaan yang diselenggarakan. Dengan begitu, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” ujar Iwanuddin.

Sementara itu, Kepala Lapas Brebes, Isnawan, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang memenuhi syarat, yaitu berperilaku baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan.

“Remisi ini adalah hak bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif. Kami berharap mereka tetap menjaga sikap baik dan memanfaatkan kesempatan pembinaan dengan sebaik-baiknya agar memiliki bekal keterampilan yang berguna saat kembali ke masyarakat,” jelas Isnawan.

Dari total 231 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 228 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa hukuman tanpa pembebasan langsung.

Tiga narapidana lainnya menerima Remisi Umum II (RU II), di mana dua di antaranya langsung dibebaskan setelah remisi, sementara satu narapidana masih harus menjalani hukuman subsider karena tidak membayar denda terkait kasus perlindungan anak.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, aktif dalam kegiatan pembinaan, dan siap kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan sikap yang lebih baik. (wan)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Kabar Terbaru

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Kadin Brebes Bagikan Ribuan Paket Bantuan dan Santuni Anak Yatim di Bumiayu

14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Jalur Semarang – Godong Kembali Normal Jelang Lebaran, Warga Tinanding Bernapas Lega

14 Maret 2026 - 20:03 WIB

Kasat Lantas Polres Semarang Sigap Bantu Pemudik, Mobil Mogok di Tol KM 454A Berhasil Dievakuasi

14 Maret 2026 - 19:46 WIB

Trending di Daerah