Menu ✖

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah

Ahmad Luthfi: Kepastian Hukum Jadi Kunci Jaga Kepercayaan Investor di Jawa Tengah

badge-check


					Ahmad Luthfi: Kepastian Hukum Jadi Kunci Jaga Kepercayaan Investor di Jawa Tengah Perbesar

SEMARANG | Kabarjateng.id – Kepastian hukum menjadi salah satu modal penting bagi Jawa Tengah untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menarik dan mempertahankan investasi.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menilai akses terhadap informasi hukum harus diperkuat hingga tingkat pemerintahan desa.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Luthfi saat menyerahkan penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah, sekretariat DPRD, pemerintah desa, dan perguruan tinggi yang dinilai memiliki kinerja baik dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) 2026.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Gedung B Lantai 5 Kantor Setda Provinsi Jawa Tengah, Senin (5/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo.

Menurut Luthfi, keberadaan aturan hukum tidak hanya berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.

Regulasi juga menjadi instrumen untuk menciptakan keamanan, ketertiban, serta kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Karena itu, informasi mengenai peraturan perundang-undangan harus dapat diakses masyarakat dengan mudah. Dokumentasi hukum, kata dia, jangan hanya tersimpan sebagai arsip administratif pemerintah.

“Penghargaan ini sebenarnya merupakan suatu motivasi yang sangat krusial, sangat penting. Tetapi yang lebih esensi adalah bagaimana hukum ini merupakan salah satu alat untuk kepastian keamanan, ketertiban sekaligus jaminan bagi investor di wilayah kita,” ujar Luthfi.

Ia menilai pemahaman masyarakat terhadap aturan dapat membantu menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib.

Kondisi tersebut sekaligus menjadi faktor pendukung terbentuknya iklim investasi yang sehat.

“Kalau masyarakat tahu tentang peraturan hukum dan efek jeranya maka akan menjadi tertib dan mendapatkan kepercayaan dari investor,” katanya.

Luthfi juga menekankan bahwa penguatan tata kelola hukum membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa dan kelurahan, DPRD, hingga perguruan tinggi memiliki peran dalam memastikan informasi hukum tersedia dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Ini bukti bahwa setiap daerah mempunyai suatu kepedulian dalam rangka dokumentasi terkait peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dalam ajang penghargaan JDIH dan IKD 2026, sejumlah daerah dan lembaga mendapatkan apresiasi berdasarkan kategori dan capaian masing-masing.

Untuk kategori Pemerintah Kabupaten Pembina Terbaik Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa, Kabupaten Sukoharjo menempati peringkat pertama, disusul Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Batang.

Kabupaten Jepara juga mendapatkan penghargaan sebagai Pengelola JDIH Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik.

Sementara itu, kategori Pemerintah Daerah dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah menempatkan Kabupaten Grobogan sebagai Terbaik I, Kabupaten Semarang Terbaik II, dan Kabupaten Boyolali Terbaik III.

Penghargaan bagi anggota JDIH di Jawa Tengah yang memperoleh nilai 100 dalam Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan, Pemerintah Kabupaten Tegal, Sekretariat DPRD Kota Surakarta, Universitas Tidar Magelang, dan Universitas Negeri Semarang.

Untuk kategori Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan progres pencapaian terbaik, penghargaan diberikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.

Sedangkan kategori Pengelolaan JDIH Perguruan Tinggi dengan progres pencapaian terbaik diraih Universitas Negeri Semarang.

Pada kategori Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan kepatuhan terbaik, posisi Terbaik I diraih Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, disusul Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen.

Di tingkat pemerintahan desa, Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, meraih penghargaan sebagai Pengelola JDIH Pemerintah Desa Terbaik.

Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, serta Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, juga tercatat sebagai penerima penghargaan.

Pemprov Jawa Tengah berharap penghargaan tersebut tidak sekadar menjadi pencapaian administratif.

Penguatan JDIH dan kepatuhan dalam penyusunan regulasi diharapkan berdampak langsung terhadap kemudahan masyarakat memperoleh informasi hukum.

Dengan informasi hukum yang terbuka dan mudah dipahami, masyarakat diharapkan semakin mengetahui hak serta kewajibannya.

Di sisi lain, kepastian regulasi dapat menciptakan rasa aman bagi dunia usaha dalam menjalankan aktivitas investasi di Jawa Tengah.

Dengan demikian, penguatan tata kelola hukum tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun Jawa Tengah yang tertib, aman, dan dipercaya investor. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Viral Video Keributan Pengendara di Ungaran, Polisi Ungkap Awal Kejadian

6 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Kejutan Sederhana Polda Jateng, Pesan Besar untuk Soliditas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 22:39 WIB

HUT TNI ke-81, Kapolres Kendal Sambangi Kodim 0715, Perkuat Kekompakan TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Bawa Tumpeng, Kapolres Wonogiri ‘Serbu’ Kodim di HUT ke-81 TNI

5 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Rayakan HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Forkopimcam Semarang Selatan Kompak Jaga Kondusivitas

5 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Sidak Dua Proyek Jalan di Brebes, Komisi III Temukan Retakan Beton dan Minta Segera Ditangani

5 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Trending di Daerah