KUDUS | Kabarjateng.id – Aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, berujung penindakan polisi.
Dua pemuda yang diduga terlibat diamankan setelah salah seorang di antaranya melakukan aksi jumping di hadapan petugas.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Jati untuk menjalani pembinaan.
Penindakan tersebut dilakukan menyusul keresahan warga terhadap aktivitas balap liar yang dinilai mengganggu sekaligus membahayakan pengguna jalan.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan mengatakan, polisi memilih pendekatan yang mengutamakan keselamatan dalam menangani aksi tersebut.
Menurutnya, petugas tidak melakukan pengejaran secara langsung karena tindakan tersebut justru berpotensi memicu kecelakaan.
“Keselamatan masyarakat dan petugas menjadi prioritas. Karena itu kami tidak melakukan pengejaran langsung yang berisiko menimbulkan kecelakaan,” kata Subkhan, Minggu (4/10/2026).
Polsek Jati kemudian mengoptimalkan Unit Intelijen dan Unit Reskrim untuk mengidentifikasi para pelaku.
Petugas melakukan penelusuran informasi serta menggunakan teknologi untuk mengetahui keberadaan mereka.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan dua pemuda pada Minggu pagi.
Mereka masing-masing berinisial JGA (19), karyawan swasta asal Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, dan AAA (17), pelajar asal Kecamatan Jati.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Mapolsek Jati.
Polisi memberikan pembinaan serta peringatan agar tidak kembali melakukan aktivitas balap liar di jalan raya.
Orang tua kedua pemuda tersebut juga dipanggil ke kantor polisi.
Kehadiran keluarga diperlukan untuk ikut menyaksikan proses pembinaan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Selain pembinaan, polisi memberikan sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Setelah seluruh rangkaian penanganan selesai, kedua pemuda tersebut diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing.
Polsek Jati mengingatkan para remaja agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap maupun tempat melakukan aksi berbahaya.
Balap liar bukan hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengendara lain yang tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. (ahs)






