PURWOREJO | Kabarjateng.id – Masjid dan sekolah yang ditinggalkan dalam kondisi sepi menjadi sasaran aksi pencurian. Polisi akhirnya menangkap seorang pria yang diduga berulang kali beraksi di sejumlah lokasi di Purworejo.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A. dalam konferensi pers di Lobby Polres Purworejo Tatag Trawang Tungga, Kamis (1/10/2026) sore.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.
Kasus yang menjadi salah satu dasar pengungkapan terjadi di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, korban tengah menjalankan salat Magrib. Kondisi masjid yang relatif sepi diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil tas milik korban.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial AP (42).
Tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan tercatat berasal dari Tembalang, Kota Semarang, serta memiliki domisili di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban,” kata AKBP Erma.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan AP dalam sejumlah kasus lainnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya beberapa lokasi yang diduga pernah menjadi sasaran aksi tersangka.
AP ditangkap pada 27 Agustus 2026 dan selanjutnya ditahan untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi dalam perkara tersebut.
Sejumlah barang yang diamankan sebagai barang bukti antara lain satu dusbox, satu unit Samsung Galaxy A06 warna hitam, serta sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi AB-3812-YL berikut STNK atas nama Agus Kendarta.
Polisi juga menyita sebuah jaket hoodie warna hitam merek Camelwork yang disebut digunakan tersangka ketika menjalankan aksinya.
Dari hasil pengembangan, polisi mencatat sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian AP.
Di antaranya SMA Negeri 1 Purworejo pada Januari 2025 dengan barang yang hilang berupa telepon seluler.
Kemudian pada Maret 2025, aksi serupa diduga terjadi di SD Negeri Piji dengan sasaran uang tunai.
Pada bulan yang sama, SMK Negeri 7 Purworejo juga menjadi lokasi pencurian dengan barang yang diambil berupa helm.
Kasus lainnya terjadi pada Juni 2026 di SD Negeri Pangen Gudang. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil tas yang berisi uang dan sejumlah barang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V atau senilai Rp500 juta,” jelas Dwiyono.
Polres Purworejo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berada di masjid, sekolah maupun fasilitas umum lainnya.
Masyarakat diminta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Pengamanan kendaraan juga perlu diperkuat dengan kunci tambahan.
Selain itu, keberadaan CCTV dan kegiatan pengawasan lingkungan dinilai penting untuk mencegah peluang terjadinya tindak pencurian sekaligus membantu proses identifikasi apabila terjadi kejahatan. (ajp)






