SEMARANG | Kabarjateng.id — Penanganan perkara dugaan perusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan Nugroho di Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum keluarga Irjen Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, SH, MH, menyebut proses hukum perkara tersebut kembali menghadapi persoalan administratif.
Bangkit mengatakan, sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menyampaikan rencana penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Menurutnya, terdapat empat agenda yang harus dilakukan penyidik untuk menindaklanjuti petunjuk jaksa.
Dua di antaranya disebut telah dilaksanakan, sedangkan dua lainnya masih harus diselesaikan.
“Yang belum dilakukan adalah pemeriksaan ahli konstruksi bangunan gedung dan ahli pengkajian bangunan teknis,” kata Bangkit di depan gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (1/10/2026).
Kehadiran kedua ahli tersebut dinilai penting untuk mengetahui dan menghitung nilai kerugian yang dialami keluarga Sofyan akibat robohnya bangunan rumah yang diduga berkaitan dengan pembangunan milik pihak lain.
Bangkit menyebut, berdasarkan komunikasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, pemeriksaan terhadap ahli tersebut dijadwalkan berlangsung Selasa.
Setelah pemeriksaan ahli selesai, penyidik sebelumnya diharapkan dapat segera melengkapi berkas perkara untuk kembali diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Namun, perkembangan terbaru justru membuat proses penanganan perkara kembali harus diperhatikan.
Bangkit mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut telah dikembalikan oleh kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah.
“SPDP dikembalikan oleh kejaksaan ke Polda Jawa Tengah. Artinya ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan dalam proses perkara ini,” ujarnya.
Menurut Bangkit, pengembalian SPDP menjadi persoalan karena perkara tersebut bermula dari proses hukum yang berlangsung sejak 2022 hingga 2023.
Sementara itu, saat ini telah memasuki 2026 dengan penerapan ketentuan hukum pidana dan hukum acara yang baru.
Ia menilai kondisi tersebut perlu segera disikapi penyidik agar proses hukum tidak menimbulkan persoalan prosedural ketika nantinya perkara dilimpahkan kepada jaksa.
“Saya tadi setelah berdiskusi dengan Pak Dir meminta agar diterbitkan SPDP baru, sehingga menggunakan kaidah hukum acara dan KUHP yang baru,” katanya.
Bangkit menegaskan, pihak keluarga berharap proses hukum tetap berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan. Ia juga menyebut masyarakat sipil memiliki peran untuk ikut mengawal proses penanganan perkara tersebut.
“Di sinilah peran civil society untuk mengawal agar perkara ini menjadi transparan,” ujarnya.
Bangkit menambahkan, pihaknya mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara karena menurutnya sejumlah fakta terkait perkara tersebut telah tersedia, termasuk putusan dalam perkara perdata serta kondisi fisik bangunan yang mengalami kerusakan.
“Buktinya sudah jelas, putusan perdatanya sudah terang, fisik bangunannya juga sudah roboh,” katanya.
Meski demikian, Bangkit mengaku tidak mengetahui apakah terdapat pihak tertentu yang melakukan tekanan atau intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
“Saya tidak tahu siapa yang menekan atau ada intervensi. Tapi kita bicara fakta peristiwa hukumnya,” ujarnya.
Ia berharap pemeriksaan terhadap ahli tetap dilakukan sesuai jadwal sehingga penyidik dapat menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, terkait pengembalian SPDP, penyidik disebut akan melakukan gelar perkara untuk memastikan proses hukum tidak menimbulkan cacat prosedur sebelum berkas kembali dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Pak Dir menyampaikan karena SPDP kembali, sementara Selasa kita sudah memanggil ahli, mau tidak mau akan dilakukan gelar agar ketika perkara dilimpahkan dan kemudian dieksepsi, tidak ada cacat prosedur,” tutur Bangkit.
Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut masih berjalan di Polda Jawa Tengah. Pihak keluarga berharap seluruh tahapan penyidikan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (lim)






