Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Dari Penangkapan YKE, Polda Jateng Ungkap Jejak Sabu hingga Lapas Sragen

badge-check


					Dari Penangkapan YKE, Polda Jateng Ungkap Jejak Sabu hingga Lapas Sragen Perbesar

SRAGEN | Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan sejumlah lokasi di wilayah Sragen dan Sukoharjo.

Pengembangan bermula dari penangkapan YKE (28), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik menemukan informasi mengenai puluhan titik yang diduga berkaitan dengan penempatan narkotika.

Petugas kemudian menelusuri 30 titik yang disebut dalam pemeriksaan. Sejumlah lokasi berada di kawasan Mojosongo, Palur, hingga Banjarsari.

Hasil penelusuran tersebut mengungkap 19 paket sabu dengan berat bruto total 6,89 gram.

Barang bukti itu ditemukan di sejumlah lokasi yang ditunjukkan berdasarkan informasi dari YKE.

YKE diamankan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 07.26 WIB.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, pipet kaca berisi sisa sabu, 10 butir pil Atarak, serta satu unit telepon seluler Oppo berwarna ungu.

Berdasarkan catatan kepolisian, YKE merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman pada 2021 dan baru menyelesaikan masa pidananya pada 2026.

Dalam pemeriksaan, YKE menyebut memperoleh informasi berupa gambar titik lokasi dari seseorang berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Menurut keterangan YKE, dirinya diminta menempatkan sabu menggunakan sistem tempel.

Setiap paket disebut bernilai sekitar Rp350 ribu. YKE mengaku baru satu kali menjalankan kerja sama tersebut dengan P.

Sementara itu, dua butir ekstasi yang ditemukan saat penangkapan disebut diperoleh YKE dari seseorang berinisial Y yang juga berstatus DPO.

YKE mengaku Y pernah menyerahkan 10 butir ekstasi di tempat kosnya.

Barang tersebut disebut merupakan titipan seseorang berinisial F yang berada di Bali. Dari penyerahan itu, YKE mengaku mendapatkan imbalan berupa dua butir ekstasi.

Penyidik kemudian memperluas pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dari pendalaman tersebut, muncul nama SHP (25), warga Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

SHP diketahui sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Sragen.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap warga binaan tersebut.

Dalam pemeriksaan, SHP disebut mengakui adanya kerja sama dengan YKE dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Kartasura.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram.

Selain barang bukti tersebut, penyidik juga mengamankan satu unit telepon seluler dari pemeriksaan terhadap SHP di Lapas Kelas II Sragen.

Catatan kepolisian menyebut SHP pernah tersangkut perkara obat dan bahan berbahaya pada 2019. Ia kemudian menyelesaikan masa hukuman pada 2020.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pemeriksaan terhadap satu tersangka dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap lokasi serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Menurut Yos, penyidik awalnya menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari YKE.

Dari informasi tersebut, petugas menemukan sejumlah titik yang kemudian diperiksa satu per satu.

“Pengungkapan ini bermula dari tersangka YKE. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik menemukan informasi mengenai sejumlah titik lokasi yang kemudian kami telusuri. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu di beberapa lokasi,” ujar Yos.

Ia mengatakan penyidik juga mendalami asal barang, pola distribusi, serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersangka.

Dari pendalaman itu, penyidik memperoleh informasi mengenai SHP yang saat ini berada di Lapas Kelas II Sragen.

Yos menegaskan pengungkapan tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan pihak Lapas Kelas II Sragen.

“Sejak awal kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas. Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap SHP, terdapat pengakuan adanya kerja sama dalam peredaran sabu di wilayah Kartasura. Dari pengembangan itu kembali ditemukan lima paket sabu,” jelasnya.

Menurut Yos, penyidik masih menelusuri hubungan antara YKE dan SHP.

Peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain juga masih dalam proses pendalaman.

“Kami masih menelusuri rangkaian informasinya. Siapa yang memberikan barang, bagaimana barang tersebut didistribusikan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak masih kami dalami,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengembangan perkara dilakukan secara bertahap dengan mencocokkan informasi hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan.

“Dalam perkara seperti ini, satu temuan tidak selalu berdiri sendiri. Ketika penyidik menemukan informasi baru, informasi tersebut harus diperiksa dan dicocokkan dengan fakta di lapangan,” kata Yuliyanto.

Ia menegaskan proses hukum perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik masih bekerja untuk memastikan hubungan antarorang, peran masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Perkara ini masih berproses. Penyidik masih bekerja untuk memastikan hubungan antarorang, peran masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.

Seluruh rangkaian pengungkapan kemudian dibawa ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng masih mendalami dugaan kerja sama YKE dan SHP, termasuk pola distribusi sabu di wilayah Sragen dan Sukoharjo serta pihak-pihak lain yang muncul dalam pemeriksaan. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pangdam Diponegoro Pimpin Pengamanan VVIP Kunjungan Wapres Gibran di Batang

28 September 2026 - 20:31 WIB

Pemprov-DPRD Jateng Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Infrastruktur Jadi Fokus

28 September 2026 - 20:23 WIB

Wapres Gibran ke Batang, Pastikan Korban Dugaan Keracunan Makanan Ditangani hingga Pulih

28 September 2026 - 13:58 WIB

Wapres Gibran Minta Korban Dugaan Keracunan di Batang Ditangani Sampai Pulih, Biaya Dijamin Pemerintah

28 September 2026 - 13:19 WIB

PMI Kabupaten Semarang Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Rumah di Getasan

28 September 2026 - 10:51 WIB

70 Personel Polres Kudus Raih Penghargaan, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi

28 September 2026 - 10:40 WIB

Trending di Daerah