BREBES | Kabarjateng.id – Pemerintah Desa Paguyangan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 melalui Musyawarah Desa (Musdes) di Aula Kantor Desa Paguyangan, Jumat (25/9/2026).
Musdes tersebut menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kemampuan keuangan serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kegiatan dihadiri Kepala Desa Paguyangan Faqih Maulana, S.H., M.H., Ketua BPD, LPM, unsur Forkopimcam, para ketua RT/RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Karang Taruna, unsur perempuan, kader, serta sejumlah undangan.
Dalam pembahasan, berbagai usulan masyarakat yang telah dihimpun melalui tahapan perencanaan dikaji kembali untuk menentukan program dan kegiatan yang menjadi prioritas RKPDes 2027.
Kepala Desa Paguyangan Faqih Maulana mengatakan, keterbatasan anggaran menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan program yang dapat direalisasikan.
“Anggaran yang tersedia harus kita sesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Untuk kegiatan fisik yang belum dapat dibiayai melalui anggaran desa, tentu akan kita upayakan melalui sumber pembiayaan lain sesuai jalurnya,” ujarnya.
Menurut Faqih, aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam perencanaan.
Namun, realisasi setiap usulan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan ketentuan prioritas penggunaan dana desa.
Camat Paguyangan yang diwakili Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ria Malgia, S.H., menjelaskan bahwa RKPDes merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penetapan program, kegiatan, sasaran, dan rencana anggaran desa selama satu tahun mendatang.
Karena itu, kata Ria, setiap usulan perlu dicermati berdasarkan tingkat prioritas dan kemampuan keuangan desa.
Terlebih, perubahan besaran anggaran dibandingkan tahun sebelumnya membuat pemerintah desa harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah rencana kegiatan.
Pendamping Lokal Desa (PLD) Amirudin, A.Md., menambahkan, proses penyusunan RKPDes Paguyangan telah berlangsung sejak Juli hingga September 2026 dengan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan.
“Aspirasi masyarakat yang masuk kemudian dibahas dan diprioritaskan sesuai kemampuan anggaran serta ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain mempertimbangkan kemampuan keuangan, penyusunan RKPDes juga harus mengakomodasi program prioritas pemerintah yang penggunaannya telah diatur.
Sementara kegiatan yang belum dapat dibiayai melalui APBDes dapat diupayakan melalui sumber pendanaan lain yang sah.
Ketua BPD Paguyangan Drs. Teguh Indaryono mengatakan, penurunan kemampuan anggaran turut menjadi pertimbangan dalam menentukan kegiatan pembangunan.
“Anggaran yang diterima desa memang mengalami penurunan. Karena itu, kegiatan yang sudah direncanakan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan ketentuan prioritas yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Sejumlah kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, akses jalan, dan jalan usaha tani, tetap menjadi perhatian.
Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa serta peluang pendanaan dari sumber lain.
Selain pembangunan fisik, Musdes turut membahas program pemberdayaan masyarakat dan prioritas pemerintah, termasuk penanganan ibu hamil yang mengalami kekurangan energi kronis (KEK).
Penetapan RKPDes 2027 selanjutnya menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027.
Pelaksanaan program akan mengacu pada skala prioritas, kemampuan anggaran, hasil kesepakatan Musdes, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (wb)






