BAWEN | Kabarjateng.id – Sebuah baliho berukuran besar di kawasan pertigaan Bawen, Kabupaten Semarang, dibongkar petugas gabungan pada Selasa (22/9/2026) siang.
Baliho yang berdiri di depan Kantor Bank BRI Bawen tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Pembongkaran dilakukan personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang bersama tim gabungan.
Untuk menjangkau bagian atas konstruksi, petugas menggunakan kendaraan crane milik Dinas Perhubungan.
Baliho dengan ketinggian sekitar tujuh meter itu dibongkar oleh sedikitnya 10 personel.
Proses penertiban dipimpin Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Danang Widi Santoso.
Danang mengatakan, keberadaan baliho tersebut sebenarnya sudah tidak aktif sejak 2019.
Selain persoalan izin, posisi konstruksi baliho juga dinilai tidak sesuai ketentuan karena terlalu dekat dengan badan jalan dan sebagian konstruksinya menjorok ke ruas jalan Semarang-Solo.
Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik telah menerima teguran sebanyak tiga kali agar segera mengurus perizinan.
“Tim teknis sebelumnya sudah memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik agar mengajukan izin,” ujar Danang.
Teguran tersebut disampaikan melalui surat yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tindak lanjut dari pemilik baliho.
Selanjutnya, CV Bunga Merah Semarang selaku pemilik memberikan kuasa kepada CV Surya Media untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
CV Surya Media kemudian menyampaikan rencana untuk membongkar sendiri konstruksi baliho.
Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena kondisi kerangka baliho sudah mengalami kerusakan dan berkarat.
Atas kondisi tersebut, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang akhirnya mengambil alih proses penertiban dengan melakukan pembongkaran menggunakan peralatan pendukung dari tim gabungan.
Pimpinan CV Surya Media, Tonny, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan pihaknya tidak sanggup melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami serahkan kepada pihak Pemkab Semarang untuk membongkarnya,” kata Tonny. (ar)






