PURWOREJO | Kabarjateng.id – Peredaran sediaan farmasi ilegal di Kabupaten Purworejo kembali terbongkar. Seorang pemuda asal Banyumas berinisial NBR (22) diamankan Satresnarkoba Polres Purworejo setelah diduga menyimpan sekaligus mengedarkan ratusan butir pil tanpa izin.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Purworejo dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga, Senin (21/9/2026) pagi.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Bambang Rachmanto.
Menurut AKP Ida, pengungkapan perkara bermula pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di sejumlah kawasan kos di Kecamatan Banyuurip.
Saat penyelidikan berlangsung di wilayah Kledung Kradenan, petugas menemukan seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir Tramadol. Obat tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok.
Dari pemeriksaan awal, SS mengaku mendapatkan Tramadol tersebut dari NBR melalui transaksi secara langsung atau COD.
Transaksi disebut berlangsung di Kos Soliman, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.
Petunjuk tersebut kemudian mengarahkan polisi ke kamar kos yang ditempati NBR.
Petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 57 plastik klip berisi pil putih berlogo “Y”.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 565 butir.
Selain itu, petugas juga menyita 75 butir Tramadol. Sejumlah barang lain turut diamankan, antara lain satu unit telepon genggam Realme C53 warna kuning, tas kecil berwarna oranye, botol plastik, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan pil.
NBR kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, NBR dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polres Purworejo menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tersebut. (ajp)






