Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

407 Ton Solar Diamankan di Perairan Semarang, Luthfi Minta Kepentingan Nelayan Dijaga

badge-check


					407 Ton Solar Diamankan di Perairan Semarang, Luthfi Minta Kepentingan Nelayan Dijaga Perbesar

SEMARANG | Kabarjateng.id – Sebanyak 407 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD) diamankan TNI Angkatan Laut setelah sebuah kapal pengangkut BBM diperiksa di perairan Semarang.

Pengungkapan tersebut mendapat perhatian Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Ia meminta penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga memastikan kebutuhan bahan bakar nelayan tetap terlindungi.

Luthfi menegaskan, praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM secara ilegal tidak boleh mengganggu kegiatan nelayan yang membutuhkan kepastian pasokan solar untuk melaut.

“Sehingga tidak ada alasan bagi company, perusahaan, perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal. Jangan ganggu kelangsungan usaha nelayan,” ujar Luthfi saat menghadiri konferensi pers di Mako Lanal Semarang, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, solar menjadi salah satu kebutuhan utama dalam operasional kapal perikanan di Jawa Tengah.

Diperkirakan sekitar 60-70 persen kegiatan operasional kapal perikanan masih bergantung pada ketersediaan bahan bakar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.

Karena itu, Luthfi menilai pengawasan terhadap distribusi BBM memiliki kaitan erat dengan keberlangsungan usaha nelayan, daya saing sektor perikanan, serta kehidupan masyarakat pesisir.

“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” katanya.

Luthfi juga meminta aparat penegak hukum meningkatkan sinergi dalam menangani dugaan penyalahgunaan BBM.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus diterapkan secara setara terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran.

“Tentu harapan kita, aparat penegak hukum harus bekerja keras, baik itu TNI, khususnya Angkatan Laut, kemudian Bea Cukai, Polri, kemudian Kejaksaan, untuk betul-betul equality before the law, sama di muka hukum,” ujarnya.

Selain penindakan, pemerintah juga diminta memastikan distribusi solar bersubsidi bagi kapal perikanan berjalan sesuai aturan.

Luthfi menyinggung ketentuan bagi kapal perikanan dengan ukuran maksimal 30 gross tonnage (GT).

Ia menyambut rencana pemanfaatan barang bukti BBM untuk kepentingan masyarakat apabila proses hukum telah selesai dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat,” kata Luthfi.

Sementara itu, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengungkapkan, penindakan terhadap kapal SPOB Nurfaizah 03 berawal dari informasi intelijen yang dikembangkan sejak 14 September 2026.

Menurut Denih, pengawasan dilakukan terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum.

“Operasi ini diawali dari informasi dan pengamatan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum. Penggagalan kegiatan ilegal ini merupakan hasil operasi dan pengembangan informasi intelijen yang dilaksanakan sejak tanggal 14 September 2026,” jelasnya.

Sehari kemudian, 15 September 2026, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.

Kapal berbendera Indonesia itu memiliki tonase 634 GT dan dioperasikan PT Nur Faizah Inti Samudra. Saat diperiksa, terdapat 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.

Petugas kemudian menemukan muatan HSD atau solar sebanyak 407 ton yang berada di ruang palka kapal.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” ujar Denih.

Pemeriksaan juga menemukan sejumlah persoalan terkait dokumen kapal.

Di antaranya, kapal disebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest.

Petugas turut menemukan beberapa sertifikat kapal yang telah kedaluwarsa. Sertifikat tersebut antara lain berkaitan dengan keselamatan konstruksi kapal barang, keselamatan perlengkapan kapal barang, serta keselamatan radio kapal barang.

Temuan tersebut masih didalami oleh penyidik TNI AL untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Denih mengatakan, apabila proses penyidikan membuktikan adanya tindak pidana dan perkara telah melalui seluruh tahapan hukum, barang bukti BBM tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan nelayan.

“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” katanya.

Rencana pendistribusian BBM nantinya akan dikoordinasikan bersama instansi terkait. Di antaranya kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta lembaga lainnya.

Denih menegaskan, pengamanan ratusan ton BBM tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan wilayah perairan Indonesia.

TNI AL bersama instansi terkait akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum di laut.

“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Aspidmil Kolonel Chk Allan Hermit Prasetyo, menyatakan kejaksaan akan berkoordinasi dengan penyidik TNI AL terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Lapas Purwodadi Perketat Pengawasan, Razia Gabungan Sasar Narkoba hingga Penyalahgunaan Handphone

22 September 2026 - 11:33 WIB

GIIAS Semarang 2026 Diharapkan Pacu Penjualan Kendaraan dan PAD Jawa Tengah

22 September 2026 - 09:33 WIB

THE WOMAN BEHIND THE JOURNEY (Perempuan di Balik Perjalanan)

22 September 2026 - 09:10 WIB

KKN UNS Berhasil Sulap Galon Bekas Jadi Ladang Ikan dan Sayur untuk Ibu-Ibu PKK Belikurip

22 September 2026 - 08:43 WIB

Bawaslu Kota Semarang Gandeng Mahasiswa FSH UIN Walisongo Dalami Penyelesaian Sengketa Pemilu

22 September 2026 - 07:25 WIB

Ngaku Polisi Aktif, Pria di Ambarawa Pinjam Motor Warga Lalu Digadaikan

21 September 2026 - 23:26 WIB

Trending di Daerah