KUDUS, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil menangkap AS (38), seorang warga Kecamatan Jati, yang terlibat dalam penjualan ratusan sepeda motor ilegal.
Sepeda motor yang dijual AS hanya dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Penangkapan tersebut dilakukan pada 8 Agustus 2024 di rumahnya setelah Polres Kudus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, dalam konferensi pers pada 14 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor ilegal dari berbagai merek yang dijual AS.
“Motor-motor ilegal tersebut dibeli melalui marketplace dan kemudian dijual kembali melalui media sosial di wilayah Kudus dan sekitarnya dengan harga yang jauh di bawah standar pasar,” jelasnya.
Tersangka AS sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga tahun. Selama kurun waktu tersebut, ia mampu menjual ratusan unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap.
Dari bisnis ini, AS meraup keuntungan hingga jutaan rupiah per unit motor yang dijualnya.
“Tindakan ini jelas melanggar hukum, dan tersangka AS didakwa dengan pasal 481 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ujar AKBP Ronni Bonic.
Dalam keterangannya, AS mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Ia juga menjelaskan bahwa sepeda motor yang dijualnya didapatkan dari berbagai daerah, termasuk Jakarta dan Bogor, sebelum dijual kepada pembeli di Kudus dan sekitarnya.
Kasus ini menjadi perhatian Polres Kudus untuk terus memberantas peredaran sepeda motor ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak, terutama konsumen yang tidak menyadari risiko membeli kendaraan tanpa dokumen lengkap. (hm)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.