PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Polres Purbalingga telah menetapkan empat tersangka terkait insiden tawuran yang melibatkan penggunaan senjata tajam di Jalan MT Haryono, Purbalingga, pada Minggu (11/8/2024) dini hari. Dua dari empat tersangka tersebut diketahui masih berstatus di bawah umur.
Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dan mencegah eskalasi kasus tawuran tersebut.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, yang dipicu oleh tantangan di media sosial, di mana kelompok-kelompok yang terlibat sepakat bertemu di Purbalingga untuk melakukan tawuran.
“Peristiwa ini berawal dari saling tantang di media sosial. Kelompok-kelompok ini kemudian berkumpul di Purbalingga untuk melakukan tawuran,” ujar Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto pada Selasa (13/8/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung, terdapat anggota polisi yang sedang patroli di lokasi dan segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan korban, yang ternyata juga merupakan salah satu pelaku tawuran.
Setelahnya, polisi melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku lainnya untuk mencegah tawuran lebih besar.
Sebanyak 12 orang berhasil diamankan, termasuk seorang wanita. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, empat orang dinyatakan sebagai tersangka dan dikenakan proses hukum terkait kepemilikan senjata tajam.
Para tersangka terdiri dari AF (23) dan MIBU (18) yang berasal dari Kabupaten Banyumas, serta dua lainnya yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 16 dan 15 tahun.
“Kami juga masih mengejar individu lain yang terlibat dalam tawuran ini, termasuk provokator dan mereka yang menyiapkan senjata tajam serta menentukan lokasi tawuran,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa komunikasi antar kelompok dilakukan melalui media sosial, di mana terdapat individu yang bertindak sebagai penyedia senjata dan pengatur lokasi pertemuan untuk tawuran. Insiden ini tidak dipicu oleh masalah tertentu, melainkan akibat saling menantang di media sosial.
Dari tempat kejadian, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu celurit kecil, satu celurit besar, satu senjata jenis corbek, serta beberapa barang lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Sebelum tawuran di Purbalingga, kelompok-kelompok ini awalnya berencana untuk bertemu di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, namun berpindah ke Purbalingga setelah salah satu kelompok tidak datang.
Mereka sempat berpindah ke beberapa lokasi hingga akhirnya bentrok di Jalan MT Haryono.
Bagi pelaku yang terlibat namun tidak ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikembalikan kepada orang tua dengan melibatkan pihak sekolah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk pembinaan lebih lanjut.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kapolres menutup pernyataannya dengan mengungkapkan keprihatinan atas keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam insiden ini dan merencanakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk membahas pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. (ajp)







1 Komentar