Menu

Mode Gelap
 

Headline · 13 Agu 2024 18:40 WIB

Ketahuan Bawa Sabu, Seorang Laki-laki di Sokaraja Banyumas Ditangkap Polisi


					Ketahuan Bawa Sabu, Seorang Laki-laki di Sokaraja Banyumas Ditangkap Polisi Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MLH (31) warga Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana Undang-undang Narkotika jenis sabu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Pada hari Jumat (9/8/24) sekitar pukul 16.00 wib, tim kami telah melakukan penangkapan terhadap MLH di pinggir jalan ikut Desa Sokaraja Kidul Kec. Sokaraja Kab. Banyumas. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu”, kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Kasat Narkoba menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kardus warna cokelat yang di bungkus plastik kresek warna hitam dililit lakban warna merah yang di dalamnya terdapat1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 68,8885 gram.

Setelah dilakukan interogasi, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah MLH yang beralamat di Desa. Kalisabuk, Kec. Kesugihan, Kab. Cilacap.

“Dari hasil pngembangan, kami melakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di bawah kasur dan diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, ungkap Kasat Narkoba.

Selain itu, Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas terutama penyalahgunaan narkoba.

“Untuk itu mari bersama melaksanakan aksi P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari Narkoba khususnya di wilayah Kab. Banyumas”, ungkapnya. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Hardiknas 2026 di Jateng, Ahmad Luthfi Dorong Sekolah Tani Jadi Pilar Ketahanan Pangan

3 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Demak Apresiasi Kondusivitas May Day, Warga Tunjukkan Kedewasaan dalam Menyampaikan Aspirasi

3 Mei 2026 - 09:36 WIB

Kapolres Demak Cup 2026 Jadi Panggung Strategi Pelajar di Dunia E-Sport

3 Mei 2026 - 07:29 WIB

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

Saat Soeharto Tak Ingin Menjadi Presiden

2 Mei 2026 - 14:30 WIB

Trending di KABAR JATENG