KENDAL | Kabarjateng.id — Penetapan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja menjadi perhatian di lingkungan DPRD Kendal.
Mora Sandhy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026).
Ia terseret perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen yang berkaitan dengan Koperasi BMJ.
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan pihaknya telah menerima surat tembusan terkait penetapan status hukum tersebut.
“Surat tembusan sudah kami terima tadi pagi. Betul, salah satu anggota DPRD kami menjadi tersangka,” ujar Mahfud, Senin (7/9/2026).
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis membuat Mora Sandhy harus diberhentikan dari keanggotaannya sebagai wakil rakyat.
DPRD Kendal, kata dia, akan mengikuti tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
Proses pemberhentian anggota DPRD memiliki sejumlah mekanisme dan tidak hanya didasarkan pada penetapan seseorang sebagai tersangka.
“Kami masih menunggu perkembangan terkait kasus ini. Status tersangka belum berarti kemudian langsung bisa diberhentikan sesuai tata tertib,” jelasnya.
Selain menunggu proses hukum, DPRD Kendal juga akan berkoordinasi dengan Partai Golkar sebagai partai yang menaungi Mora Sandhy.
Mahfud mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari partai mengenai langkah yang akan diambil terhadap kadernya tersebut.
Menurut dia, tata tertib DPRD mengatur sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian anggota DPRD, antara lain mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun kondisi hukum tertentu ketika seseorang telah berstatus terdakwa dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah terdakwa, mungkin baru bisa ada keputusan-keputusan politik. Tetapi kalau masih tersangka, kami masih menunggu proses perkembangannya,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Kendal juga pernah mengambil langkah nonaktif sementara terhadap Mora Sandhy saat proses hukum masih menempatkannya sebagai saksi.
Kini, setelah statusnya berubah menjadi tersangka, Mahfud menyebut DPRD kembali menunggu sikap resmi Partai Golkar.
Tidak menutup kemungkinan partai mengambil keputusan internal, termasuk terkait penonaktifan sementara.
“Apakah nanti di internal partai ada nonaktif dan seterusnya, kami belum tahu. Kami masih menunggu surat dari partai seperti apa,” tandasnya.
Kasus tersebut selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Jawa Tengah.
DPRD Kendal menyatakan akan menyesuaikan langkah kelembagaan dengan perkembangan perkara dan ketentuan yang berlaku. (lim)






