DEMAK | Kabarjateng.id – Misteri penemuan jasad perempuan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Dukuh Wareng, RT 05/RW 03, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, akhirnya terungkap.
Polisi menangkap seorang pria berinisial BI (52) yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Pengungkapan perkara ini dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Resmob Satreskrim Polres Demak.
Penyelidikan dipimpin Plt. Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Johan Valentino, S.H., S.I.K.
Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, SPKT Polres Demak menerima laporan warga mengenai adanya seseorang yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi kejadian.
Polisi kemudian memasang garis pengamanan dan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara bersama Tim Identifikasi Polres Demak.
Pada tahap awal, identitas korban belum diketahui. Petugas hanya memastikan bahwa jasad yang ditemukan merupakan seorang perempuan.
Untuk mengungkap identitas sekaligus penyebab kematian, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan forensik dan autopsi.
Dari proses tersebut, korban diketahui berinisial SL (42), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah Kabupaten Grobogan.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada dugaan bahwa korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
Penyidik selanjutnya mengembangkan berbagai petunjuk yang ditemukan di lokasi serta menggali informasi dari sejumlah pihak yang diketahui mempunyai hubungan dengan korban.
Dari penyelidikan tersebut, nama BI muncul sebagai orang yang diduga mengetahui sekaligus terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan pria yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban itu.
Kerja polisi membuahkan hasil pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 01.15 WIB. BI diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan Mangkang, Kota Semarang.
Saat menjalani pemeriksaan awal, BI mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, pembunuhan tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan.
Tersangka disebut telah menyiapkan palu sebelum melakukan aksinya.
Korban kemudian dipukul menggunakan benda tersebut hingga meninggal dunia.
Setelah korban tidak bernyawa, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad menggunakan bensin yang sebelumnya juga telah dipersiapkan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu antara lain pakaian korban yang terbakar, dua sandal slop hitam, telepon seluler milik tersangka, kartu identitas, sebuah palu, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan BI ketika kejadian berlangsung.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan catatan bahwa BI pernah tersangkut perkara pembunuhan terhadap dua orang di Kabupaten Pati pada 2004.
Dalam perkara tersebut, BI diketahui berstatus sebagai residivis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Jatanras Polda Jateng dengan Resmob Polres Demak.
Menurutnya, penyidik bergerak sejak laporan penemuan jasad diterima. Pemeriksaan di lokasi menjadi langkah awal untuk mendapatkan petunjuk yang kemudian dikembangkan hingga identitas korban dan dugaan pelaku berhasil diketahui.
“Begitu menerima laporan adanya penemuan jasad dalam kondisi terbakar, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Setelah identitas korban diketahui, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan petunjuk yang diperoleh hingga mengarah kepada terduga pelaku,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Ia menambahkan, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan BI hingga akhirnya pria tersebut ditemukan dan diamankan di Mangkang, Kota Semarang.
BI kini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keseluruhan peristiwa.
Penyidik juga masih memastikan motif, urutan kejadian, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, kronologi secara utuh, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan bertahap dari jajaran kepolisian.
Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan mulai dari pemeriksaan lokasi kejadian, identifikasi korban, pemeriksaan forensik, pengumpulan barang bukti hingga penelusuran terhadap orang-orang yang memiliki keterkaitan dengan korban.
Ia mengapresiasi personel yang terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut. Namun, Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Polda Jawa Tengah memastikan proses hukum terhadap BI akan terus berjalan sesuai ketentuan. Penyidik juga akan mengungkap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Setiap perkembangan yang sudah dapat disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui saluran komunikasi resmi kepolisian,” tegas Yuliyanto. (dkp)






