JAKARTA | Kabarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas ASO yang merupakan Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III, ES sebagai Kepala Bagian Akademik, serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN.
Keenam tersangka kemudian menjalani penahanan untuk masa 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Praktik Korupsi Terbagi Tiga Klaster
Kasus tersebut berawal dari pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang pengelolaannya dilakukan oleh Unsoed.
Dalam proses pemeriksaan, KPK menduga terjadi praktik pemerasan serta penerimaan uang atau gratifikasi yang berkaitan dengan kelulusan calon mahasiswa.
KPK mengungkap dugaan tersebut terbagi dalam tiga rangkaian peristiwa.
Pada klaster pertama, NAP disebut meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Permintaan itu diduga dilakukan melalui DMW dan AW serta diketahui oleh ASO.
Meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut ternyata dinyatakan tidak lolos seleksi. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uangnya dikembalikan.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, NAP diduga meminjam dana dari pihak swasta.
Sebagai imbalannya, NAP disebut menjanjikan tiga paket pekerjaan atau proyek di lingkungan Unsoed dengan sepengetahuan ASO.
Pada klaster kedua, ASO diduga memberikan arahan kepada MYN menggunakan kode tertentu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Dalam rangkaian ini, MYN diduga menerima uang senilai Rp680 juta.
Uang tersebut diduga tidak hanya diterima, tetapi juga dikelola oleh MYN untuk kepentingan ASO.
Sementara itu, pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pihak yang menghimpun calon mahasiswa dengan total mencapai Rp1,12 miliar. Dana tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO.
ES juga disebut memperoleh akses berupa user ID milik ASO. Akses tersebut diduga digunakan untuk memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang.
KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah
Dalam operasi penindakan tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang tunai dengan nilai sekitar Rp665 juta serta dana yang tersimpan dalam rekening dengan saldo kurang lebih Rp99 juta.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, sangkaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses hukum terhadap keenam tersangka selanjutnya dilakukan KPK untuk mengungkap secara lebih lengkap dugaan aliran uang serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara penerimaan mahasiswa baru di Unsoed tersebut. (ajp)






