SALATIGA | Kabarjateng.id – Masyarakat yang hendak memiliki atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Salatiga diminta mengurus secara langsung melalui Satpas.
Satlantas Polres Salatiga memastikan seluruh proses pelayanan dilakukan berdasarkan prosedur resmi dan terbuka.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henry Sulistyanta DS mengatakan, pemohon SIM baru harus melewati sejumlah tahapan sebelum mendapatkan dokumen berkendara tersebut.
Tahapan dimulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, registrasi, pengambilan foto, kemudian dilanjutkan dengan ujian teori dan praktik.
“Untuk SIM baru, pemohon harus berusia sekurang-kurangnya 17 tahun dan memiliki KTP. Setelah pendaftaran, pemohon mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” kata Henry, Jumat (14/8/2026).
Ujian praktik sendiri dilaksanakan melalui dua tahapan.
Pemohon yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahap pertama dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah seluruh rangkaian dinyatakan lulus, SIM kemudian diproses untuk dicetak.
Sementara itu, pemohon yang melakukan perpanjangan SIM tidak perlu mengikuti seluruh rangkaian seperti pemohon baru.
Mereka cukup membawa KTP dan SIM lama, kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, foto, hingga pencetakan SIM.
Henry mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM.
Menurutnya, petugas di Satpas siap memberikan penjelasan apabila pemohon mengalami kesulitan memahami prosedur.
“Datang langsung ke Satpas. Jangan menggunakan perantara yang menjanjikan kemudahan. Semua tahapan akan dijelaskan oleh petugas,” tegasnya.
Tarif PNBP Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Baur SIM Satpas Polres Salatiga Aiptu Joko Prasetyo menjelaskan, biaya penerbitan SIM mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk SIM baru, tarif yang dikenakan sebesar Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, SIM C Rp75.000, dan SIM D Rp50.000.
Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan pelayanan.
“Untuk SIM B I, SIM B II dan SIM B Umum, tarifnya mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku,” ujar Joko.
Pembayaran dilakukan melalui loket resmi yang tersedia di Satpas setelah pemohon menyelesaikan proses administrasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pemohon Apresiasi Pelayanan Petugas
Sejumlah warga yang mengurus SIM di Satpas Polres Salatiga memberikan penilaian positif terhadap pelayanan yang diterima.
Adam Mediawan (25), warga Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, mengaku proses pembuatan SIM C yang dijalaninya berlangsung lancar.
Ia juga merasa terbantu dengan penjelasan petugas selama proses berlangsung.
“Pelayanannya cukup memuaskan. Dari awal sampai selesai tidak ada kendala berarti,” katanya.
Lauren (29), warga Kecamatan Argomulyo, yang melakukan perpanjangan SIM C, juga menilai proses pelayanan mudah diikuti.
Menurutnya, petugas memberikan arahan secara jelas sehingga setiap tahapan dapat dilewati tanpa kebingungan.
Berbeda dengan keduanya, Sony Setiawan (40), warga Salatiga, belum berhasil melewati ujian praktik SIM C pada kesempatan pertama.
Ia mengaku gagal setelah kehilangan keseimbangan dan kakinya menyentuh tanah saat ujian.
Meski demikian, Sony mengaku tetap optimistis karena masih mendapatkan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Pelayanan secara langsung tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin memahami bahwa pengurusan SIM dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan calo.
Satlantas Polres Salatiga pun mengajak warga memanfaatkan jalur resmi agar proses administrasi berjalan aman, transparan, dan sesuai ketentuan. (ar)






