Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Dua Residivis Ditangkap Polda Jateng, 20 Paket Sabu Disita dari Jaringan Temanggung

badge-check


					Dua Residivis Ditangkap Polda Jateng, 20 Paket Sabu Disita dari Jaringan Temanggung Perbesar

TEMANGGUNG | kabarjateng.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Temanggung.

Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka yang kemudian dikembangkan hingga polisi menemukan pelaku lain yang diduga berkaitan dengan pemasok narkotika.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial DAFN (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Dari tangan keduanya, petugas menyita total 20 paket sabu dengan berat bruto mencapai sekitar 18,59 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Temanggung pada Sabtu (8/8/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas akhirnya mengarah kepada DAFN dan menangkapnya sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,63 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap, korek api serta pipet kaca.

Dari pemeriksaan awal, DAFN mengaku memperoleh sabu dari S. Ia juga mengungkap perannya sebagai perantara.

Modusnya, DAFN menerima informasi mengenai lokasi sabu yang telah diletakkan oleh pemasok, kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada calon pembeli.

Keterangan itu menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan.

Polisi selanjutnya mendatangi kediaman S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, S berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan kamar, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram.

Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip dan lakban yang diduga digunakan dalam proses pengemasan narkotika.

Yos Guntur mengungkapkan, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RR.

Hingga kini, RR masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu polisi.

Menurut pengakuan S, aktivitas tersebut telah dijalankan sekitar satu setengah bulan.

Selama periode tersebut, ia disebut telah empat kali menerima sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil dan menempatkannya di sejumlah titik berdasarkan arahan.

Sebagai imbalan, S mengaku memperoleh bayaran sekitar Rp1,5 juta untuk setiap 5 gram sabu yang ditangani.

Selain uang, ia juga dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

Kasus ini menjadi perhatian karena kedua tersangka ternyata memiliki riwayat perkara narkotika.

DAFN diketahui pernah menjalani hukuman terkait narkoba pada 2018 dan 2020.

Sementara S tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa pada 2016 dan 2022.

Yos Guntur menegaskan, polisi tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka.

Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap pihak lain yang diduga berada di belakang peredaran narkotika tersebut.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum seharusnya tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi,” ujar Yos Guntur.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto juga meminta masyarakat ikut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan narkoba yang masih beroperasi di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” kata Yuliyanto.

Saat ini DAFN dan S berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum.

Polisi masih melakukan pendalaman sekaligus memburu RR dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (ajp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

RS UNWAHAS MAS Dibangun di Kawasan MAJT, Operasional Ditargetkan Mulai 2027

9 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Dies Natalis ke-26, Unwahas Dorong Transformasi Kampus Berbasis IDEA

9 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Babinsa Jatisrono Beri Pelatihan PBB dan Wawasan Kebangsaan bagi Pelajar

9 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Purwodadi Perkuat Kepedulian Lewat Aksi Sosial

9 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Persit Kodim Batang Meriahkan HUT RI dengan Lomba Yel-Yel dan Estafet Sarung

9 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Ahmad Luthfi Dorong PMII Kritis dengan Data dan Kawal Aspirasi hingga Tuntas

9 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Trending di Daerah