Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Tawuran Remaja di Mangkang Dibongkar Polda Jateng, Empat Tersangka Diamankan

badge-check


					Tawuran Remaja di Mangkang Dibongkar Polda Jateng, Empat Tersangka Diamankan Perbesar

SEMARANG | kabarjateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar aksi tawuran antarkelompok remaja yang diduga melibatkan senjata tajam di kawasan Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Sementara itu, 17 orang lainnya masih diburu dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (7/8/2026).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto bersama Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Dalam kegiatan itu turut hadir perwakilan Ditres PPA dan PPO Polda Jateng, Dinas Sosial Kota Semarang, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.

Keterlibatan sejumlah instansi tersebut berkaitan dengan adanya pelaku yang masih berusia anak.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan, bentrokan melibatkan sejumlah kelompok remaja dari Semarang dan Kendal.

Dari pihak Semarang terdapat kelompok yang menyebut dirinya Brakitcil dan Anjay165.

Mereka kemudian terlibat bentrokan dengan kelompok Wartan Kendal.

Awalnya, komunikasi antarkelompok berlangsung melalui aplikasi WhatsApp.

Percakapan tersebut kemudian berkembang menjadi ajakan untuk bertemu hingga berujung pada aksi tawuran di kawasan Mangkang.

Menurut Anwar, polisi tetap melakukan penyelidikan meskipun dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun laporan masyarakat.

“Walaupun tidak ada korban jiwa dan laporan masyarakat, kami tetap melakukan langkah penyelidikan secara proaktif hingga para pelaku berhasil diidentifikasi,” jelasnya.

Saat kedua kelompok bertemu, jumlah anggota kelompok Wartan Kendal diperkirakan mencapai sekitar 30 orang.

Dalam bentrokan itu, sebuah bom molotov berisi bensin dan petasan sempat dilemparkan ke arah kelompok lawan.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan sembilan bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Senjata itu ditemukan di sebuah rumah kosong di wilayah Semarang.

Petugas juga mengamankan 12 orang yang terdiri dari empat orang dewasa dan delapan anak.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni satu orang dewasa dan tiga anak.

Sementara 17 orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran. Mereka terdiri dari tujuh orang dari kelompok Semarang dan sepuluh orang dari kelompok Kendal.

Para tersangka disangkakan sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk ketentuan mengenai penyerangan atau perkelahian secara bersama-sama, kekerasan, penganiayaan, serta kepemilikan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.

Selain itu, karena perkara tersebut turut melibatkan anak, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Perwakilan Ditres PPA dan PPO Polda Jateng, Kompol Dewi Endah Utami, mengatakan penanganan terhadap pelaku anak dilakukan secara khusus sesuai ketentuan hukum.

Penyidik melakukan penyelidikan bersama Ditreskrimum untuk mengetahui secara rinci peran masing-masing anak dalam peristiwa tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tiga anak ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan status tersangka,” ujarnya.

Sementara terhadap anak lainnya, proses penanganan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta aturan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, Polda Jateng juga menggandeng Dinas Sosial Kota Semarang dan Bapas Semarang.

Kerja sama dilakukan untuk memberikan pendampingan sekaligus menyusun penelitian kemasyarakatan terhadap tiga ABH.

Hasil penelitian tersebut nantinya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum.

Dengan demikian, penanganan perkara tetap berjalan, namun hak dan kepentingan terbaik bagi anak juga tetap diperhatikan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas aksi kekerasan jalanan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

Menurutnya, penanganan tawuran tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Pencegahan juga harus dilakukan melalui keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah dan masyarakat.

Yuliyanto secara khusus meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah pada malam hari.

Orang tua juga diminta mengetahui lingkungan pergaulan anak serta memperhatikan aktivitas mereka di media sosial.

Hal tersebut penting untuk mencegah anak terlibat ajakan tawuran, provokasi maupun kelompok yang berpotensi melakukan tindakan kriminal.

“Kami mengajak para orang tua lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari, termasuk mengetahui lingkungan pergaulan dan penggunaan media sosial mereka,” katanya.

Polda Jateng juga meminta masyarakat ikut berperan menjaga keamanan lingkungan.

Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada tawuran atau kelompok remaja yang membawa senjata dan berpotensi melakukan kekerasan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.

Layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan keamanan.

“Kepedulian keluarga dan masyarakat sangat diperlukan agar anak-anak tidak kehilangan masa depan akibat tindakan sesaat maupun pengaruh lingkungan yang keliru,” pungkas Yuliyanto. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Dua Terduga Pelaku Perampokan Counter HP di Ambarawa Ditangkap, Polisi Masih Dalami Motif

7 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Polres Boyolali Salurkan Bantuan Semen untuk Perbaikan Akses Masjid Al Faqih

7 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Rutan Salatiga Meriahkan Perayaan dengan Beragam Lomba Kebersamaan

7 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Salatiga Pererat Kebersamaan Lewat Jalan Sehat

7 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Pemilik Royal Phone Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Polisi Selidiki Kaitan dengan Kasus Perampokan Counter HP

7 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Semarak HUT Ke-81 RI, Pemdes Jatisawit Gelar Lomba Gerak Jalan, Libatkan 40 Regu Pelajar dan Masyarakat

7 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Trending di Daerah