PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Polsek Karangmoncol Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang merupakan seorang residivis, berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.
Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin, dalam keterangannya pada Rabu (7/8/2024) menyebutkan bahwa tersangka yang diamankan adalah SW alias Ayam (39), seorang pekerja swasta asal Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan aksi pencurian di rumah korban bernama Sofan Hidayat (52), warga Desa Tamansari RT 2 RW 17, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (1/7/2024) dini hari.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berkeliling mencari sasaran rumah warga. Kemudian masuk melalui jendela dan mengambil handphone, lalu melarikan diri,” jelas Kapolsek Karangmoncol yang didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol, Bripka Feri.
Menurut Kapolsek, berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Karangmoncol segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Jumat (2/8/2024) di tempat tinggalnya.
Barang bukti yang diamankan berupa empat handphone hasil curian, yakni merek Vivo Y02, Infinix Hot 20S, Oppo A17, dan satu lainnya. Handphone tersebut merupakan hasil pencurian di empat lokasi berbeda.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui telah empat kali melakukan pencurian handphone sepanjang tahun 2024,” jelasnya.
Ditambahkan pula bahwa tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Ia sudah pernah diproses hukum atas kasus pencurian di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Bojongsari, dan Kecamatan Rembang.
“Terakhir, tersangka diproses hukum atas pencurian di wilayah Kecamatan Karangmoncol pada tahun 2019,” tambahnya.
Saat diwawancarai media, tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Handphone hasil curian biasanya tidak dijual, melainkan digadaikan kepada orang lain seharga Rp 500 ribu.
Tersangka juga mengakui mencari sasaran rumah warga secara acak. Biasanya, ia datang ke lokasi pada siang atau sore hari, lalu bersembunyi di sekitar lokasi hingga malam hari sebelum melakukan aksi pencurian.
Kapolsek menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.