BLORA | kabarjateng.id – Polres Blora mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Penggerebekan dilakukan di sebuah pekarangan di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran, yang diduga bertugas melakukan proses penyuntikan atau pemindahan isi gas.
Sementara itu, tiga orang lainnya berinisial M, S, dan G telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.
“Di lokasi kami menemukan ratusan tabung LPG, baik subsidi maupun non-subsidi, beserta alat penyuntik yang telah dimodifikasi. Pelaku menggunakan selang regulator khusus untuk memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar,” ujar Kompol Slamet saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Hingga kini satu pelaku telah diamankan, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Penyidik mengungkapkan, praktik ilegal tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali.
Akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14,8 juta.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, serta 3 tabung LPG 50 kilogram kosong.
Selain itu, turut diamankan puluhan selang regulator modifikasi, ratusan segel tabung, dan dua unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung-tabung gas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak serta LPG bersubsidi.
Kompol Slamet menegaskan bahwa penyidik masih memburu tiga pelaku lainnya dan mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kepada para pelaku yang masih buron, kami minta segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (rs)






