SEMARANG | kabarjateng.id – Kota Semarang ditetapkan sebagai Transformer City nasional oleh Kementerian Dalam Negeri setelah mencatat tingkat kemandirian fiskal tertinggi di Indonesia pada kategori pemerintah kota. Berdasarkan penilaian Kemendagri periode 2022–2026, rata-rata rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan Kota Semarang mencapai 63,26 persen, tertinggi di antara seluruh kota di Indonesia.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan capaian tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan pada arah yang tepat. Menurutnya, kemandirian fiskal merupakan fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Posisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah kita berada di jalur yang tepat. Kemandirian fiskal ini menjadi modal agar pembangunan dapat terus berjalan secara berkesinambungan,” ujar Agustina baru-baru ini.
Dalam lima tahun terakhir, kinerja pendapatan daerah menunjukkan tren positif. Realisasi pendapatan daerah meningkat dari Rp4,82 triliun pada 2021 menjadi Rp5,83 triliun pada 2025. Sementara itu, PAD naik dari Rp2,39 triliun menjadi Rp3,44 triliun, dan penerimaan pajak daerah meningkat dari Rp1,45 triliun menjadi Rp2,74 triliun.
Hingga 3 Juli 2026 pukul 09.40 WIB, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp1,485 triliun atau 45,27 persen dari target Rp3,280 triliun.
Agustina menegaskan peningkatan pendapatan daerah tidak dilakukan dengan membebani masyarakat maupun pelaku usaha. Pemkot Semarang memilih mengoptimalkan potensi yang ada melalui pemutakhiran data, digitalisasi layanan perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pengawasan yang lebih akuntabel.
Menurutnya, predikat Transformer City menjadi pengakuan atas konsistensi Pemkot Semarang dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Pendapatan yang kuat diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan secara mandiri sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.






