SEMARANG | kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membentuk Satgas Pandawa sebagai langkah mempercepat optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum dikelola secara maksimal.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan keterbatasan anggaran dan kondisi ekonomi yang dinamis.
Pembentukan Satgas Pandawa diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema Transformasi Tata Kelola Aset Pemerintah Daerah untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Tengah di Gedung Merah Putih, Semarang, Selasa (21/7/2026).
Luthfi menegaskan, pemerintah daerah harus mampu menggali potensi pendapatan dari aset yang dimiliki dan tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, aset yang selama ini belum dimanfaatkan harus diubah menjadi sumber ekonomi yang produktif.
Satgas Pandawa akan bertugas mengidentifikasi, mengelola, dan mengoptimalkan aset melalui berbagai skema, seperti kerja sama pemanfaatan maupun penyewaan kepada pihak ketiga.
Dengan cara tersebut, aset daerah diharapkan mampu memberikan nilai tambah sekaligus mendukung peningkatan PAD.
Ia juga mengingatkan agar aset pemerintah tidak hanya tercatat sebagai inventaris tanpa memberikan manfaat. Seluruh aset harus memiliki nilai guna bagi masyarakat dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Data Pemprov Jawa Tengah menunjukkan saat ini terdapat 8.866 bidang tanah dan 24.098 unit bangunan yang dikelola pemerintah provinsi.
Namun, masih ada puluhan aset berupa tanah dan bangunan yang belum dimanfaatkan secara optimal sehingga berpotensi dikembangkan menjadi sumber pendapatan baru.
Ke depan, pemerintah akan menggandeng berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), HIPMI, hingga mitra lainnya untuk menghidupkan kembali aset-aset yang terbengkalai sesuai potensi masing-masing daerah.
Asisten Administrasi Setda Jawa Tengah, Dhini Widianto, mengatakan upaya optimalisasi aset sebenarnya telah berjalan melalui sejumlah kerja sama pemanfaatan.
Hingga saat ini, Pemprov telah mengelola pemanfaatan sembilan bidang tanah dan 31 unit bangunan milik Pengelola Barang, serta 88 bidang tanah dan 288 unit bangunan milik Pengguna Barang.
Menurutnya, keberadaan Satgas Pandawa diharapkan mampu mempercepat pemanfaatan aset yang masih menganggur sehingga kontribusinya terhadap PAD semakin meningkat.
Ia menambahkan, tren penyewaan aset daerah juga menunjukkan perkembangan positif.
Jika pada periode Januari hingga Mei 2026 hanya terdapat dua objek yang disewakan, maka pada Juni hingga Juli 2026 jumlahnya meningkat menjadi 13 objek.
Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Jawa Tengah turut menandatangani perjanjian sewa satu aset di Kabupaten Cilacap serta komitmen pemanfaatan tiga aset lainnya yang berada di Kabupaten Banyumas, Sragen, dan Jepara.
Melalui Satgas Pandawa, Pemprov Jawa Tengah berharap semakin banyak aset yang sebelumnya tidak produktif dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. (dkp)






