PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap seorang bandar judi kopyok di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.**
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setianto, melalui Kaurbinops Ipda Win Winarno, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka berinisial NR (60), warga Desa Cipawon, Kecamatan Bukateja, berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Tersangka membuka lapak perjudian jenis dadu kopyok di pekarangan wilayah Desa Karangcengis saat ada kegiatan yang menarik banyak warga,” kata Ipda Win Winarno, didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Kamis (1/8/2024) siang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas perjudian tersebut.
Dalam operasi penangkapan, satu orang yang merupakan bandar judi kopyok berhasil diamankan, sementara sekitar sepuluh orang lainnya melarikan diri.
Barang bukti yang disita antara lain tiga buah mata dadu (satu merah dan dua hitam), satu batok kelapa untuk memutar dadu, satu tatakan dadu berbentuk lingkaran, satu lembar banner ukuran 130 cm x 94 cm dengan angka 11 hingga 66 dan gambar mata dadu, satu tas pinggang warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp. 114 ribu.
“Tersangka merupakan residivis kasus perjudian jenis yang sama dan sudah dua kali diproses hukum akibat kasus serupa,” tambahnya.
Kaurbinops menyebutkan bahwa tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Purbalingga untuk menghindari segala bentuk perjudian. Jika menemukan aktivitas perjudian, segera laporkan ke Polres Purbalingga atau polsek terdekat,” pungkasnya. (ap)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.