BOYOLALI | Kabarjateng.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Boyolali kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026.
Seorang pria berinisial EAP (28) ditangkap saat berada di tepi jalan di Dukuh Soko, Desa Jenengan, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.44 WIB.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,10 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat hisap sabu, dua unit telepon genggam, serta sebuah mobil yang diduga digunakan tersangka.
Dari hasil interogasi awal, EAP mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli secara patungan bersama seorang rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang haram itu disebut rencananya akan dibawa ke wilayah Yogyakarta untuk dikonsumsi.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, SH, MH, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika di wilayah Boyolali selama Operasi Pekat Candi II berlangsung.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kabupaten Boyolali. Kami akan terus melakukan penindakan sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan.
EAP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. (ar)






