JEPARA | Kabarjateng.id – Tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara menghentikan aktivitas dugaan penambangan di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kamis (2/7/2026).
Langkah tersebut diambil setelah petugas menemukan adanya pembukaan lahan baru meski pemilik usaha sebelumnya telah menyatakan akan menghentikan seluruh kegiatan di lokasi.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Satreskrim Polres Jepara, serta Pemerintah Kecamatan Mayong.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang garis penertiban Satpol PP sebagai tanda penghentian aktivitas.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Ia mengungkapkan, pemilik usaha berinisial AR sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 27 Juni 2026 yang berisi komitmen untuk menghentikan kegiatan penambangan.
Namun, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya pembukaan area baru, bahkan tim memperoleh dokumentasi aktivitas pada Kamis pagi, sehingga komitmen tersebut dinilai tidak dipenuhi.
Menurut Nafe’, saat tim tiba di lokasi memang tidak ditemukan aktivitas alat berat, namun masih terdapat pihak yang berada di area tersebut.
Karena dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku, petugas memutuskan menghentikan seluruh kegiatan.
Ia menambahkan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi tersebut termasuk kawasan zona hijau sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan aturan tata ruang dan ketentuan perizinan.
Pemerintah Kabupaten Jepara, kata dia, siap memberikan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas sesuai prosedur.
Selain menghentikan aktivitas, tim MBLB juga meminta pemilik usaha segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas material yang telah dikeluarkan dari lokasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di area tersebut.
Ia mengingatkan, apabila kegiatan kembali dilakukan tanpa izin atau terdapat upaya merusak garis penertiban yang telah dipasang Satpol PP, maka tindakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, AR menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilakukan bertujuan meratakan lahan agar nantinya dapat dimanfaatkan sebagai area persawahan, bukan untuk menjalankan usaha pertambangan.
Meski demikian, ia mengakui sebagian material hasil pengerukan sempat dijual guna menutup biaya operasional alat berat dan menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. (ks)






