BOYOLALI | Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026.
Seorang pria berinisial ASC alias C (23), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diamankan petugas setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di kawasan SPBU Dukuh Turisari, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang milik terduga pelaku.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sebuah sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke rumah ASC di wilayah Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, seperti pipet kaca, alat hisap sederhana, korek api, dan perlengkapan lainnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 13,75 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, tas selempang, serta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ASC mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya tanpa izin maupun hak yang sah.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan yang tegas dan sesuai prosedur hukum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (ar)






