PEKALONGAN | Kabarjateng.id – Polres Pekalongan Kota membeberkan hasil pengungkapan sejumlah perkara kriminal yang berhasil ditangani sepanjang Juni 2026.
Tiga kasus yang menjadi perhatian meliputi pencurian kendaraan bermotor, tindak pidana terhadap anak di bawah umur, serta peredaran narkotika jenis sabu.
Pemaparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa, Senin (29/6/2026).
Kegiatan dipimpin Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi didampingi jajaran pejabat kepolisian dari Satreskrim, Satresnarkoba, dan Seksi Humas.
Kapolres menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor di kawasan Sugihwaras, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang pria berinisial AW (34) yang diduga sebagai pelaku.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam perkara ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menetapkan ADS (25) sebagai tersangka.
Pengungkapan bermula setelah keluarga korban mengetahui keberadaan korban bersama tersangka di sebuah hotel di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan.
Korban sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak malam hari.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.
Korban kemudian menjalani penanganan medis, sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.
Sementara itu, Satresnarkoba juga berhasil membongkar dugaan peredaran sabu saat pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) dini hari di kawasan Jalan Randusari, Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AA (30) dan TU (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Keduanya sempat berusaha menghindari petugas dengan membuang barang bukti ke area persawahan sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 10,62 gram, dua unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan salah satu tersangka mengakui narkotika tersebut dibeli untuk kembali diedarkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Pekalongan Kota menegaskan bahwa pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat. (di)






