Menu

Mode Gelap
 

Kabar Demak

Polres Demak Tetapkan Pengasuh Ma’had sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak

badge-check


					Polres Demak Tetapkan Pengasuh Ma’had sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak Perbesar

DEMAK | Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Demak menetapkan MT (46), pengasuh Ma’had Azimul Quran Al Anfas di Kecamatan Karangawen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri yang masih berusia anak.

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya kepada Satreskrim Polres Demak.

Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan, awal mula kasus terungkap ketika ayah korban memperoleh informasi dari mantan pengurus lembaga tersebut mengenai dugaan perbuatan serupa yang pernah dialami orang lain.

Informasi tersebut membuat keluarga korban mulai menaruh curiga dan berupaya mencari kepastian.

Korban yang saat itu telah keluar dari ma’had dan melanjutkan pendidikan di tempat lain akhirnya mengungkap pengalaman yang selama ini disimpannya.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku mengalami tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan tersangka saat masih berusia 13 tahun.

Peristiwa itu disebut terjadi beberapa kali ketika korban masih menjadi santri di lembaga tersebut.

Berbekal keterangan korban dan sejumlah saksi, penyidik melakukan pendalaman serta menggelar perkara.

Hasilnya, polisi menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT sebagai tersangka.

Setelah status hukumnya ditingkatkan, tersangka langsung diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman yang menanti mencapai 12 tahun penjara.

Di sisi lain, Kementerian Agama Kabupaten Demak menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan.

Berdasarkan data yang dimiliki, Ma’had Azimul Quran Al Anfas disebut belum tercatat sebagai lembaga yang memiliki izin operasional maupun Nomor Statistik Pesantren.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial bagi korban pun telah disiapkan melalui Dinas Sosial dan layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama, baik di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun masyarakat.

Polisi memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. (liem)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Babinsa dan Warga Gondanglegi Gotong Royong Bangun Talud untuk Cegah Longsor

26 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Dua Titik Kebakaran Lahan di Wonogiri Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan

26 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Perkemahan MI Miftahul Falah Bulukerto Diisi Latihan PBB dan Pendidikan Kebangsaan

26 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Jateng Siapkan Modifikasi Cuaca Hadapi Ancaman Kekeringan di 14 Daerah

26 Agustus 2026 - 07:54 WIB

Kang Abik Dorong Gen Z Meneladani Rasulullah sebagai Idola Utama

25 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Jalur Wisata Boyolali Mulai Padat, Polisi Turun Tangan Atur Arus Kendaraan

25 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Trending di Daerah