SEMARANG | Kabarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memberikan pelatihan khusus mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Kamis (18/6/2026).
Kegiatan berlangsung di Laboratorium Hukum UPGRIS, Jalan Sidodadi Timur No. 24, Semarang.
Pelatihan tersebut merupakan bagian dari Program Praktisi Mengajar yang menjadi tindak lanjut kerja sama antara Bawaslu Kota Semarang dengan Fakultas Hukum UPGRIS.
Program ini bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa terkait hukum kepemiluan melalui pendekatan yang lebih aplikatif.
Pada sesi kali ini, mahasiswa mendapatkan materi sekaligus praktik langsung mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Materi disampaikan oleh tim dari Bawaslu Kota Semarang yang terdiri atas Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti J.R.H., Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Arief Rizal, serta Penata Kelola Pengawasan Pemilu Ahli Pertama Senfamillio Reza Fahlevi.
Maria Goreti menjelaskan, program tersebut disusun agar mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga memperoleh pengalaman praktis dalam menangani sengketa proses Pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Menurutnya, pembelajaran berbasis praktik memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal lebih dekat tugas, fungsi, serta tanggung jawab Bawaslu dalam menegakkan hukum Pemilu.
“Mahasiswa tidak hanya mempelajari konsep dan regulasi, tetapi juga mengikuti simulasi serta praktik penyelesaian sengketa proses Pemilu. Dengan cara ini, mereka dapat memahami secara langsung bagaimana mekanisme kerja Bawaslu dalam menangani sengketa,” ujarnya.
Ia menambahkan, metode pembelajaran yang mengombinasikan teori dan praktik diharapkan mampu memperluas wawasan mahasiswa mengenai hukum kepemiluan.
Melalui simulasi kasus, peserta dapat melihat secara nyata tahapan dan prosedur yang diterapkan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Sementara itu, Arief Rizal menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah memasuki pertemuan keempat sejak program dimulai.
Pada sesi-sesi sebelumnya, mahasiswa lebih dulu mendapatkan bekal teori mengenai hukum acara penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai dasar memahami prosedur yang berlaku.
“Dalam pertemuan sebelumnya, mahasiswa mempelajari aspek hukum acara sebagai landasan teoritis. Kini mereka mulai mempraktikkan langsung proses penyelesaian sengketa, mulai dari tahapan mediasi hingga adjudikasi,” jelasnya.
Melalui program ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum UPGRIS memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sistem penyelesaian sengketa Pemilu sekaligus memperoleh pengalaman yang relevan dengan praktik penegakan hukum kepemiluan di Indonesia. (dkp)






