Menu

Mode Gelap
 

Kabar Demak

Belasan Hari Buron, Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Demak Akhirnya Dibekuk Polisi

badge-check


					Belasan Hari Buron, Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Demak Akhirnya Dibekuk Polisi Perbesar

DEMAK | Kabarjateng.id – Kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Demak membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus pembakaran dua rumah warga di Kecamatan Karangawen.

Pelaku yang sempat melarikan diri setelah menjalankan aksinya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Pelaku berinisial AI (25), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Ia ditangkap setelah polisi mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan, aksi pembakaran terjadi pada Selasa (2/6/2026) dengan target dua rumah warga yang berada di wilayah Karangawen.

Rumah milik Dewi Retno Setya Ningrum di Desa Rejosari dan rumah milik Sudarko di Desa Tlogorejo menjadi sasaran pelaku.

Kebakaran pertama diketahui saat penghuni rumah mencium aroma asap yang berasal dari bagian depan bangunan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, api terlihat membakar area pintu rumah.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera berdatangan dan bersama-sama memadamkan api sehingga tidak meluas.

Beberapa menit kemudian, insiden serupa kembali terjadi di lokasi berbeda. Rumah milik Sudarko juga menjadi sasaran pembakaran.

Api sempat membakar pintu dan sejumlah perabot yang berada di teras rumah sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh warga sekitar.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan indikasi kuat bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan.

Temuan berupa bekas bahan bakar minyak di sekitar lokasi menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Penyidik kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku sedang menyiramkan cairan mudah terbakar ke bagian depan rumah sebelum menyalakan api dan meninggalkan lokasi.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tim Resmob Polres Demak bersama Resmob Polda Jawa Tengah kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap AI di wilayah Kecamatan Sayung pada Rabu (10/6/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena dipicu rasa dendam terhadap keluarga korban.

Ia masih menyimpan sakit hati akibat persoalan lama yang pernah terjadi dengan anak salah satu korban.

Menurut AKP Arlan, pada malam kejadian pelaku juga mengonsumsi minuman beralkohol.

Dalam kondisi emosional, ia kemudian merencanakan aksinya dengan mengambil pertalite dari tangki sepeda motor dan memasukkannya ke dalam botol plastik sebagai bahan untuk membakar rumah korban.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan. Motifnya adalah dendam pribadi yang telah lama dipendam,” terang AKP Arlan.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.

Meski demikian, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut karena api berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke seluruh bangunan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Polres Demak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar potensi tindak kriminal dapat dicegah sejak dini.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari peran aktif warga yang memberikan informasi kepada kepolisian selama proses penyelidikan berlangsung. (liem)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Satresnarkoba Polres Jepara Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Keling, Dua Pria Diamankan

12 Juni 2026 - 17:44 WIB

Gandeng KPK, Pemprov Jateng Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pertambangan

12 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pemprov Jateng Perkuat Pengawasan Harga Pangan Pascakenaikan BBM Non-Subsidi

12 Juni 2026 - 15:14 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat Hadirkan Rumah Layak untuk Korban Kebakaran di Candisari

12 Juni 2026 - 12:53 WIB

Pemprov Jateng Siapkan Betonisasi Jalan Jepara–Keling, Dorong Kelancaran Mobilitas dan Ekonomi Warga

12 Juni 2026 - 11:07 WIB

Ahmad Luthfi Sabet Penghargaan Top Regional Leader 2026, Keberhasilan UMKM dan Ekraf Jateng Jadi Sorotan Nasional

12 Juni 2026 - 09:59 WIB

Trending di KABAR JATENG