SEMARANG | Kabarjateng.id – Polda Jawa Tengah mengambil langkah tegas terhadap praktik alih fungsi lahan pertanian yang dinilai mengancam ketahanan pangan.
Seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengubah lahan sawah yang masuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan menjadi tambak udang di Kabupaten Batang.
Penetapan tersangka diumumkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (10/6/2026).
Kasus ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan perlindungan lahan pertanian produktif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan tambak udang di tengah kawasan persawahan produktif di Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan lapangan.
Hasilnya, ditemukan area budidaya udang vaname seluas sekitar tujuh hektare yang telah dilengkapi berbagai sarana penunjang operasional seperti gudang, kantor, hingga kincir air.
Penyidik kemudian menelusuri status lahan dan menemukan bahwa area tersebut merupakan bagian dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi.
“Berdasarkan dokumen yang kami periksa, lahan tersebut masih tercatat sebagai sawah produktif. Namun dalam praktiknya telah digunakan untuk kegiatan budidaya udang,” ujar Kombes Djoko.
Dari hasil penyidikan diketahui tersangka memiliki izin usaha, namun lokasi kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan titik yang telah ditetapkan.
Pergeseran lokasi tersebut menyebabkan area sawah yang masuk kategori lahan pertanian berkelanjutan ikut terdampak dan berubah fungsi.
Data penyidik menunjukkan luas lahan yang terdampak mencapai lebih dari tujuh hektare, terdiri atas lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
Perubahan fungsi lahan itu juga terlihat jelas dari hasil dokumentasi citra satelit.
Jika pada tahun 2020 wilayah tersebut masih berupa hamparan sawah hijau, pada 2025 sebagian besar area telah berubah menjadi petak-petak tambak budidaya udang.
Usaha tambak yang telah beroperasi sekitar lima tahun tersebut disebut menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar setiap tahunnya.
Produk udang yang dipanen dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Selain berdampak terhadap berkurangnya lahan pertanian, aktivitas tersebut juga menimbulkan konsekuensi lingkungan.
Pemerintah diperkirakan harus mengeluarkan biaya hingga puluhan miliar rupiah untuk memulihkan kondisi tanah agar dapat kembali difungsikan sebagai lahan pertanian.
Perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menilai kasus ini menjadi peringatan penting bahwa alih fungsi lahan pertanian tidak hanya merugikan sektor pangan, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan dan program swasembada pangan nasional.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita sejumlah peralatan yang digunakan dalam operasional tambak, termasuk pakan udang, kincir air, motor dinamo, serta dokumen perizinan usaha.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan lahan pertanian dan penataan ruang.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengancam keberadaan lahan pangan produktif.
“Penegakan hukum ini merupakan upaya menjaga ketahanan pangan dan memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya. (dkp)






