PATI | Kabarjateng.id – Warga penghuni rumah kos di kawasan Pati Kidul, Kecamatan Pati, digegerkan dengan penemuan seorang pria yang meninggal dunia di dalam kamar kosnya pada Selasa (9/6/2026) sore.
Korban diketahui berinisial JS (47), seorang pekerja swasta yang sehari-hari berprofesi sebagai sales.
Peristiwa itu bermula ketika seorang rekan kerja korban datang ke lokasi untuk berangkat bekerja bersama.
Namun, setelah beberapa kali menghubungi korban melalui telepon dan tidak mendapatkan jawaban, saksi memutuskan untuk mendatangi kamar kos yang ditempati korban.
Sesampainya di lokasi, saksi mendapati pintu kamar dalam kondisi tidak tertutup rapat. Rasa penasaran dan khawatir mendorong saksi untuk memeriksa keadaan di dalam kamar.
Betapa terkejutnya ia saat menemukan korban sudah tergeletak di lantai tanpa tanda-tanda kehidupan.
Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Anggota Polsek Pati bersama Tim Inafis Polresta Pati langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan awal terhadap kondisi korban.
Kapolsek Pati IPTU Windartono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis tidak menemukan adanya indikasi kekerasan ataupun luka yang mencurigakan pada tubuh korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, korban diduga telah meninggal beberapa jam sebelum ditemukan.
Menurut keterangan keluarga, JS diketahui memiliki riwayat penyakit jantung yang telah lama dideritanya.
Informasi tersebut menjadi salah satu dasar dugaan bahwa korban meninggal akibat gangguan kesehatan, bukan karena tindak kriminal.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara korban meninggal karena penyakit yang dideritanya,” terang IPTU Windartono.
Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kejadian yang memerlukan penanganan petugas.
Layanan darurat Call Center Polri 110 dapat diakses selama 24 jam secara gratis untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat maupun gangguan kamtibmas. (di)






