SEMARANG | Kabarjateng.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan seorang mahasiswa di Kota Semarang.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan 23 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.
Terduga pelaku berinisial IM (23), warga Kelurahan Tapak, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Pria yang masih tercatat sebagai mahasiswa semester tujuh itu diduga menguasai secara tidak sah puluhan sepeda motor milik warga yang disewakan kepadanya.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah kendaraan yang diduga digelapkan mencapai sekitar 40 unit sepeda motor dari berbagai pemilik.
Modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan bantuan sejumlah rekannya untuk mencari pemilik motor yang bersedia menyewakan kendaraannya.
Sebagai kompensasi, pelaku menjanjikan imbalan sebesar Rp80 ribu per hari kepada pihak yang membantu mencarikan kendaraan.
“Pelaku menawarkan kerja sama kepada rekannya untuk mendapatkan motor rental. Kesepakatan sewa dilakukan secara lisan dengan jangka waktu 10 hari dan biaya sewa Rp80 ribu per hari,” ujar Kompol Aliet Alphard, Senin (8/6/2026).
Karena tergiur pendapatan tambahan dari biaya sewa, sejumlah korban kemudian menyerahkan kendaraan mereka kepada pelaku.
Penyerahan sepeda motor dilakukan di lokasi yang telah disepakati, salah satunya di area depan rumah kos.
Belakangan, para pemilik kendaraan mulai curiga setelah mengetahui motor yang mereka sewakan ternyata diduga telah digadaikan.
Selain itu, pelaku juga sulit dihubungi sehingga para korban memilih melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ngaliyan pada 19 Mei 2026.
Dari laporan yang diterima, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kendaraan.
Atas dugaan perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menyewakan ataupun meminjamkan kendaraan kepada pihak lain.
Ia menyarankan agar pemilik kendaraan memastikan identitas penyewa, alamat, serta tujuan penggunaan kendaraan diketahui secara jelas guna menghindari potensi penyalahgunaan.
Selain itu, Polsek Ngaliyan saat ini masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap 23 unit sepeda motor yang telah diamankan.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dipersilakan mendatangi kantor polisi dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah untuk proses pencocokan data.
“Seluruh kendaraan yang diamankan akan diverifikasi dan dicocokkan dengan dokumen resmi kepemilikan agar dapat diketahui pemilik yang berhak,” pungkasnya.






