BOYOLALI | Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial A (57), warga Dukuh Jantir, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, yang diduga menjadi korban pembunuhan berencana menggunakan racun yang dicampurkan ke dalam sate ayam.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan PW (40), yang merupakan menantu korban, sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah anak korban, LP, mendatangi rumah ibunya pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB untuk menitipkan anak.
Namun saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan tertutup dan tidak ada respons dari korban meski telah dipanggil berulang kali.
Karena merasa curiga, LP meminta bantuan beberapa warga untuk memeriksa kondisi di dalam rumah melalui ventilasi.
Dari pengecekan tersebut, korban terlihat tergeletak di lantai ruang tamu. Warga kemudian membuka pintu rumah secara paksa dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Di sekitar tubuh korban ditemukan bekas muntahan yang menempel pada pakaian dan lantai rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah diketahui korban sempat menerima kiriman sate ayam dari seseorang yang tidak dikenal.
Temuan itu mendorong keluarga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Meski korban telah dimakamkan, keluarga terus mencari petunjuk. Mereka menemukan sejumlah tusuk sate bekas di area pembuangan sampah sekitar rumah.
Selain itu, seekor ayam milik korban ditemukan mati secara tidak wajar di sekitar kandang.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik bekerja sama dengan tim Kedokteran Forensik dan Puslabfor Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah korban pada 30 Mei 2026.
Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda keracunan pada sejumlah organ vital, di antaranya otak, paru-paru, jantung, limpa, dan hati.
Pemeriksaan laboratorium forensik juga menemukan adanya kandungan zat beracun pada sampel organ korban maupun barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan memeriksa sedikitnya 13 orang saksi.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka PW diduga mengirimkan sate beracun kepada korban melalui layanan pengiriman daring pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.16 WIB.
Pengiriman dilakukan menggunakan akun atas nama LP, yang merupakan adik ipar tersangka.
Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengiriman tersebut. Tersangka diduga sengaja menggunakan identitas adik iparnya agar apabila terjadi masalah, kecurigaan mengarah kepada orang lain.
Keterangan pengemudi ojek online yang mengantarkan paket juga menjadi salah satu petunjuk penting.
Pengemudi sempat merasa heran karena pengirim yang ditemuinya adalah seorang laki-laki, sementara akun pemesan menggunakan identitas perempuan.
Penyidik juga memperoleh keterangan dari penjual sate yang menyebutkan bahwa kemasan sate yang digunakan tersangka berbeda dengan kemasan standar warung.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sate tersebut dibeli di wilayah Kartasura, kemudian dipindahkan ke kantong lain sebelum diserahkan kepada kurir.
Menurut hasil pemeriksaan, racun diduga dimasukkan ke dalam sate saat tersangka dalam perjalanan menuju lokasi pertemuan dengan pengemudi pengiriman.
Polisi menyebut motif pelaku adalah sakit hati terhadap korban karena merasa tidak pernah dihargai dan diakui keberadaannya dalam lingkungan keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain menetapkan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, bangkai ayam yang ditemukan di kandang milik korban, belasan tusuk sate, dokumen transaksi pengiriman daring, rekaman digital, telepon genggam milik korban dan tersangka, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polres Boyolali menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (ar)






