BREBES | Kabarjateng.id – Polres Brebes mengungkap empat kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat sepanjang Mei 2026.
Kasus-kasus tersebut meliputi dua peristiwa tawuran remaja yang menyebabkan korban meninggal dunia, tindak pencurian dengan pemberatan, serta kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Pemaparan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Sanika Satyawadha Polres Brebes, Senin (1/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila bersama jajaran Satreskrim dan Seksi Humas, serta dihadiri awak media.
Dalam kesempatan itu, Kompol Ryke menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, langkah represif akan diimbangi dengan upaya pencegahan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah tawuran antar kelompok remaja yang berujung pada meninggalnya seorang anak.
Peristiwa tersebut dipicu aksi saling tantang melalui media sosial antara dua kelompok remaja yang kemudian sepakat melakukan bentrokan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Songgom.
Dalam kejadian itu, seorang remaja berusia 17 tahun mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dan ditemukan meninggal dunia di area saluran irigasi.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes mengarah kepada seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun yang diduga terlibat sebagai pelaku utama.
Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, Satreskrim Polres Brebes juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko modern di Kecamatan Brebes.
Aksi pencurian diketahui setelah pengelola toko menemukan kondisi area kasir berantakan serta plafon bangunan yang telah dijebol.
Dari hasil pemeriksaan, ratusan bungkus rokok dilaporkan hilang dengan kerugian mencapai belasan juta rupiah.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku.
Pengembangan kasus membawa tim kepolisian ke wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial NH (44) beserta sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian dan sebagian hasil curian yang belum sempat dijual.
Kasus lain yang berhasil diungkap adalah dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial IMD (40).
Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap kerabatnya yang masih berusia 17 tahun dalam kurun waktu yang cukup lama.
Perkara ini terungkap setelah korban mengalami tekanan psikologis dan akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga serta melakukan intimidasi terhadap korban.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Brebes juga mengungkap kasus tawuran remaja lainnya yang terjadi di Kecamatan Wanasari.
Bentrokan tersebut berawal dari saling tantang melalui media sosial dan berujung pada duel menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian itu, seorang remaja mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang remaja berusia 15 tahun sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Melihat maraknya kasus tawuran yang melibatkan anak di bawah umur, Polres Brebes memberikan perhatian serius terhadap pengaruh media sosial yang kerap menjadi pemicu konflik antarkelompok remaja.
Kepolisian mengajak orang tua, sekolah, serta tokoh masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda.
Selain memperkuat edukasi, Polres Brebes juga akan meningkatkan patroli siber dan langkah-langkah preventif guna mencegah munculnya aksi serupa di masa mendatang.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus melindungi anak-anak dan remaja dari berbagai bentuk tindak kriminal. (wb)






