SEMARANG, Kabarjateng.id — Polrestabes Semarang bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual verbal yang dialami seorang mahasiswi UIN Walisongo Semarang setelah informasi tersebut ramai beredar di media sosial.
Langkah ini menjadi bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan penanganan berjalan profesional dan berpihak pada korban.
Sebagai respons awal, jajaran Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang bersama Polsek Ngaliyan mendatangi Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang pada Selasa (12/5/2026) untuk berkoordinasi langsung dengan pihak kampus.
Pertemuan tersebut bertujuan menggali informasi awal, memastikan kondisi korban, serta menyiapkan langkah perlindungan agar korban tidak mengalami tekanan psikologis yang lebih berat akibat peristiwa tersebut.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, menegaskan bahwa kehadiran kepolisian menjadi bukti komitmen dalam memberikan perlindungan cepat kepada perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, termasuk pelecehan verbal.
Menurutnya, kasus seperti ini harus mendapat perhatian serius karena dampaknya tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga kondisi mental dan sosial korban.
“Kami segera berkoordinasi dengan pihak kampus setelah informasi ini muncul di media sosial. Tujuannya agar korban mendapat perlindungan, pendampingan, dan rasa aman dalam menghadapi situasi ini,” ujarnya.
Pendampingan Psikologis Jadi Prioritas
Kompol Ni Made menjelaskan, Satres PPA dan PPO mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Fokus utama saat ini adalah memastikan korban tidak mengalami trauma berkepanjangan serta memiliki ruang aman untuk menyampaikan kondisinya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menjalin koordinasi dengan UPTD PPA guna menyiapkan layanan pendampingan psikologis apabila korban membutuhkan bantuan pemulihan mental dan emosional.
Langkah ini dinilai penting karena korban kekerasan seksual kerap mengalami tekanan batin, rasa takut, hingga kekhawatiran terhadap stigma sosial di lingkungan sekitar.
“Pemulihan mental korban menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini. Kami ingin korban merasa aman dan mendapat dukungan penuh,” lanjutnya.
Polisi Buka Jalur Hukum bagi Korban
Kompol Ni Made juga menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual nonfisik seperti pelecehan verbal masuk dalam kategori delik aduan sesuai Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Artinya, proses hukum dapat berjalan apabila korban bersedia membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Polrestabes Semarang membuka ruang seluas-luasnya bagi korban untuk melapor dengan jaminan perlindungan identitas.
“Jika korban ingin menempuh jalur hukum, kami siap menerima laporan dan memastikan seluruh proses berjalan profesional dengan perlindungan penuh terhadap korban,” tegasnya.
Sementara itu, pihak UIN Walisongo Semarang juga terus menjalankan penanganan internal melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Pendampingan terhadap korban maupun pelapor terus berjalan agar penyelesaian kasus berlangsung aman, adil, dan tidak menimbulkan tekanan tambahan.
Melalui sinergi antara kepolisian dan pihak kampus, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. (dkp)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.