Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah

Jawa Tengah Percepat Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, Semarang Raya Jadi Proyek Perdana

badge-check


					Jawa Tengah Percepat Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, Semarang Raya Jadi Proyek Perdana Perbesar

JAKARTA, Kabarjateng.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat penanganan sampah yang terus meningkat di berbagai daerah.

Pemerintah mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi pengurangan timbunan sekaligus pemanfaatan energi terbarukan.

Danantara dan pemerintah daerah menandatangani nota kesepahaman kerja sama.

Jawa Tengah masuk daftar prioritas nasional karena memiliki volume sampah tinggi dan membutuhkan penanganan cepat.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi menghadiri penandatanganan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Pemerintah menetapkan kawasan Semarang Raya yang mencakup Kota Semarang dan Kabupaten Kendal sebagai proyek awal.

Taj Yasin menegaskan langkah ini langsung menjawab persoalan sampah di perkotaan.

“Pembangunan segera berjalan dan membantu mengurangi beban sampah di Kota Semarang,” ujarnya.

Pemprov Perluas Program ke Wilayah Lain

Pemerintah provinsi tidak berhenti di Semarang Raya. DLHK Jawa Tengah mengusulkan Pati Raya, Tegal Raya, dan Pekalongan Raya untuk masuk tahap berikutnya.

Pemprov mendorong seluruh wilayah menuju target pengelolaan sampah tuntas atau zero waste.

“Kita dorong semua daerah bergerak agar target zero sampah tercapai,” kata Gus Yasin.

Pemerintah menjalankan dua sistem pengolahan sampah secara bersamaan.

Pertama, Danantara mengolah sampah baru menjadi listrik melalui fasilitas PSEL.

TPA Jatibarang Semarang menampung 1.100 ton sampah per hari. Kota Semarang menyumbang 1.000 ton, sedangkan Kabupaten Kendal 100 ton.

Kedua, TNI mengolah timbunan sampah lama menjadi bahan bakar solar.

“Dua jalur ini berjalan bersamaan. Sampah baru jadi listrik, sampah lama jadi bahan bakar,” jelas Taj Yasin.

Pemerintah Pusat Dorong Percepatan Nasional

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan program ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai sampah sudah menjadi masalah darurat di banyak daerah.

“Kalau sampah tidak selesai, kita sulit jadi negara maju,” ujarnya.

Pemerintah pusat menetapkan 25 titik darurat di 62 kabupaten/kota dengan produksi sampah di atas 1.000 ton per hari. Target penyelesaian berjalan bertahap hingga 2028.

Kepala DLHK Jawa Tengah, Heru Djatmika, menyebut TPA Jatibarang menghadapi tekanan berat.

Timbunan sampah lama mencapai 3 juta ton. Setiap hari, lokasi ini menerima tambahan sekitar 1.000 ton sampah baru.

Sistem pengolahan membagi dua alur. Sampah baru masuk fasilitas PSEL untuk menghasilkan listrik, sedangkan sampah lama diproses menjadi bahan bakar.

“Semua terpusat di Jatibarang, tapi pengolahannya berbeda,” ujarnya.

Pemerintah Kota Semarang menyiapkan lahan 4–5 hektare untuk mendukung pembangunan fasilitas, termasuk akses jalan dan perataan lokasi.

Timbulan Sampah Jateng Masih Tinggi

Jawa Tengah menghasilkan sekitar 17.539 ton sampah per hari atau 6,4 juta ton per tahun. Kenaikan mencapai 8–11 persen setiap tahun.

Namun, pengelolaan baru mencapai sekitar 26 persen. Sebagian besar TPA masih menggunakan sistem open dumping. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

TNI dan Warga Bawang Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan

16 Juli 2026 - 10:49 WIB

Pemkab Brebes Salurkan PMT dan CPPD kepada 300 Keluarga, Perkuat Upaya Percepatan Penurunan Stunting

16 Juli 2026 - 10:42 WIB

Respons Cepat Pamapta Polres Tegal Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

16 Juli 2026 - 10:34 WIB

Bandel Beroperasi Tanpa Izin, Tiga Tambang di Jepara Akhirnya Ditutup Tim Gabungan

16 Juli 2026 - 08:03 WIB

Tambang Andesit Ilegal di Pancur Mayong Diduga Ganggu Cadangan Air, ESDM Minta Aktivitas Dihentikan

16 Juli 2026 - 07:55 WIB

Korban Penipuan Jual Beli Mobil di Salatiga Apresiasi Vonis Hakim, Tetap Tuntut Kejelasan Nasib Kendaraan

16 Juli 2026 - 07:15 WIB

Trending di HUKUM