SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang menegaskan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama di tengah proses hukum terkait pergantian jajaran direksi lama PDAM.
Untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas perusahaan, Pemkot Semarang mengajukan banding atas putusan PTUN Semarang Nomor 100/G/2025/PTUN.Smg.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut tidak mengganggu pelayanan publik.
Ia memastikan seluruh operasional perusahaan tetap berjalan normal demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Banding Jadi Langkah Menjaga Stabilitas
Agustina menjelaskan, upaya banding menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga tata kelola perusahaan daerah agar tetap profesional dan sesuai aturan.
Pemerintah melakukan evaluasi terhadap direksi lama berdasarkan pertimbangan kinerja serta kebutuhan pembenahan organisasi.
Menurutnya, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di pengadilan.
Namun, di sisi lain, keberlangsungan pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh sengketa tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan PDAM harus berada di tangan tim yang mampu bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat luas, terutama dalam pelayanan air bersih yang menjadi kebutuhan utama warga Kota Semarang.
Manajemen Saat Ini Tetap Sah
Pengajuan banding membuat putusan tingkat pertama belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Artinya, keputusan tersebut belum bisa berjalan sampai seluruh proses hukum selesai.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 junto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, hanya putusan yang telah inkracht yang dapat dieksekusi.
Dengan kondisi itu, manajemen PDAM yang saat ini menjabat tetap memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan operasional perusahaan.
Kondisi ini juga memberi kepastian bagi pelanggan dan mitra kerja agar tidak muncul keraguan dalam menjalin kerja sama.
Pelayanan Publik Harus Tetap Maksimal
Pemkot Semarang menegaskan bahwa sengketa hukum tidak boleh memengaruhi kualitas pelayanan publik.
Manajemen PDAM terus menjalankan berbagai program percepatan pelayanan di lapangan agar distribusi air bersih kepada masyarakat tetap lancar.
Agustina meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh aktivitas pelayanan tetap berlangsung seperti biasa.
Pemerintah juga terus memantau kinerja internal perusahaan agar target peningkatan layanan tercapai.
Menurutnya, penyegaran organisasi yang dilakukan sebelumnya menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat kualitas pelayanan dan memperbaiki tata kelola BUMD.
Fokus pada Hasil Nyata
Pemkot Semarang akan mengikuti seluruh tahapan hukum secara kooperatif sambil terus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.
Pemerintah berharap publik melihat persoalan ini sebagai bagian dari komitmen membangun perusahaan daerah yang lebih akuntabel dan profesional.
Agustina menegaskan, masyarakat menunggu hasil nyata dari kerja pemerintah, bukan sekadar polemik hukum yang berkepanjangan.
Ia memastikan Kota Semarang akan terus bergerak maju dengan pelayanan publik yang semakin baik, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih bagi seluruh warga. (day)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.